Bayi Tewas Dianiaya
Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Angkat Hingga Tewas, Kapolda: Dihukum Seberat-beratnya
Jenderal Polisi bintang dua mengutuk keras aksi bejat seorang ayah angkat bunuh bayi perempuan berusia 4 tahun itu.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatensi serius kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian Ainun Maya, bocah usia 4 tahun yang dilakukan oleh ayah angkatnya, di Sui Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sui Raya, Kubu Raya.
Kapolda menegaskan, agar menjadi shock terapi bagi semua supaya tidak ada orang yang sekeji pelaku yang berinisial IT alias TF ini.
Baca: Lepas Kepergian Putra Sulung, Ustaz Solmed dan April Jasmine Meneteskan Air Mata
"Bayi perempuan umur 4 tahun itu sungguh malang nasibnya, dianiaya hingga menyebabkan kematian dan dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, cuma lantaran hal sepele," jelas Didi Haryono, Selasa (7/8).
Jenderal Polisi bintang dua mengutuk keras aksi bejat seorang ayah angkat bunuh bayi perempuan berusia 4 tahun itu.
"Orang seperti ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diproses hukum dengan sanksi hukuman yang seberat-beratnya," tegasnya.
Baca: Warga Pontianak Mulai Merasakan Dampak Kabut Asap
"Tak hanya itu, pelaku harus di periksa secara intensif semuanya, saya minta penyidiknya lakukan hal tersebut, termasuk Psikologinya di test seperti apa hasilnya," tambahnya.
Almarhumah Ainun Maya merupakan anak angkat yang di dari IT alias TF bersama istrinya Agus Kartina yang berdomisili Dusun Sui Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sui Raya, Kubu Raya.
Ainun tinggal bersama orangtua angkat sejak usia tiga tahun setelah satu diantara orangtua kandungnya meninggal dunia.
Baca: Polisi Ringkus Kernet Bus, Terduga Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan HP Amoi
Namun naas di saat usianya 4 tahunbocah perempuan malang itu menghembuskan nafas terakhir di ruang ICU RSU St Antonius Pontianak, Minggu (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB setelah mengalami kritis beberapa hari akibat penyiksaan dari ayah angkatnya.
Kini pelaku penganiayaan Ainun Maya yakni IT alias TF (30) pria pengangguran tersebut sudah diamankan aparat kepolisian dari unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Sabtu (4/8) dan ia di jerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.