Polisi Ringkus Kernet Bus, Terduga Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan HP Amoi
Diduga pelaku sempat menjadi DPO kita, namun berhasil kita ringkus, hari Senin (6 /8) kemarin dini hari sekira pukul 02.30 WIB
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Diduga pelaku penganiayaan yang di sertai pencurian dengan kekerasan, berhasil di ringkus oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, di jalan Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Senin (6/8) dini hari.
Pria berinisial AM (22) merupakan warga Jl Adisucipto, Gg Cempaka Putih Dalam , telah melakukan penganiayaan dan melakukan pencurian HP Merk Oppo yang di sertai dengan kekerasan pada korban
"AM diduga pelaku ini kesehariannya seorang kernet bus jurusan Pontianak-Sambas, melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yakni Natalya Kweek, warga Jl. Adi Sucipto Komplek Cempaka Permai,"kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli pada Selasa (7/8).
Baca: Gempa Lombok, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Beton Rumah, Jasad Ayah Peluk Erat Jenazah Putrinya
AM melakukan tindak pidana tersebut, Sabtu (16/6) sekitar pukul 18.00 WIB di Jl Parit 2, sekitar komplek pemakaman Halim, Sui Raya.
"Diduga pelaku sempat menjadi DPO kita, namun berhasil kita ringkus, hari Senin (6 /8) kemarin dini hari sekira pukul 02.30 WIB, setelah dilakukan pemburuan dan penyelidikan,"ujar tambah Husni.
Dijelaskan Husni, saat kejadian, korban pulang dari rumah temannya, dan bertemu tersangka sekitar Gang Yunus 2,."Tersangka memaksa minta antar pulang kerumah ke korban,"kata Husni.
Korban terpaksa membonceng tersangka, saat di pemakaman korban dipukul hingga terjatuh dari motor, kemudian di pukul lagi ke arah dada sebanyak lima kali dan leher di cekik, selain itu juga diseret hingga kaki dan tangan korban mengalami luka - luka.
Baca: Saat Ini Cuaca di Putussibau dan Sekitarnya Cerah
"Korban sempat berteriak minta tolong, tak lama kemudian ada beberapa warga datang menolong dan tersangka pun kabur sambil mengambil HP milik korban, dan korban di bantu warga melaporkan kejadian yang di alami ke kantor polisi polsek Sei Raya," tambah Husni.
Tersangka berhasil ditangkap setelah anggota unit Jatanras melakukan penyelidikan, kemudian di lakukan pemburuan untuk melacak keberadaannya.
"Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jl. Adi Sucipto Gg. Nurul Huda, kemudian di lakukan pengintaian dan di lakukan penangkapan. Hasil intrograsi sementara pelaku mengakui perbuatan dan barang bukti HP milik korban telah ia jual kepada orang," jelas Husni.
Lanjutnya, saat ini pelaku sudah berhasil di amankan dan akan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP terkait tindakan Penganiayaan dan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan.