Pileg 2019
Terkait Putusan MK Soal Pencalonan DPD, Faisal: Setahu Saya Belum Ada Petunjuk Teknis PKPU
Akan tetapi apakah prosesnya berlaku nanti, berlaku pada saat ini atau menjelang penetapan hal tersebut harus diatur didalam PKPU
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengatakan akan ada aturan teknis yang mengatur tentang putusan MK yang melarang pengurus partai mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Menurut putusan MK tersebut bersifat final and Binding, bahwa saat penetapan calon DPD RI nanti bahwa tidak boleh lagi terlibat sebagai pengurus partai politik.
"Akan tetapi apakah prosesnya berlaku nanti, berlaku pada saat ini atau menjelang penetapan hal tersebut harus diatur didalam PKPU," ujarnya Jumat (3/8/2018).
Baca: Lapangan Bardanadi Ngabang Dibersihkan, Camat Pesankan Hal Ini
Dirinya mengatakan yang menjadi ranah Bawaslu nantinya memastikan bahwa hal tersebut telah dijalankan oleh KPU. Kendati demikian hingga saat ini pentunjuk secara tertulis masih belum ada dari KPU RI terkait hal tersebut ke KPU di tingkat Provinsi.
"Setau saya petunjuk teknis atau PKPU sebagai acuan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut belum ada. Jika sudah ada KPU di Daerah haru menjalankan dan menindak lanjuti putusan tersebut," ujarnya.