Abdul Rahmi: Apa Ada Jaminan Bukan Pengurus Parpol, Seseorang Bersih dari Afiliasi Partai Tertentu
Perlu ada dilakukan riset oleh para kalangan akademisi mengenai korelasi antara pengurus partai dan anggota DPD RI
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPD RI Dapil Kalbar dan Juga Bakal Calon Anggota DPD RI periode 2019-2024 Abdul Rahmi mengatakan saat ini belum ada pengalaman lapangan tentang keberadaan para pengurus partai masuk didalam DPD RI menggangu dan menghambat kerja anggota DPD RI.
"Perlu ada dilakukan riset oleh para kalangan akademisi mengenai korelasi antara pengurus partai dan anggota DPD RI," ujarnya, Jumat (27/7/2018).
Mengenai aturan yang baru saja diputuskan oleh MK tentang pelarangan pengurus partai masuk dalam tubuh DPD RI, Rahmi mengatakan antara pengurus partai dan simpatisan partai merupakan persoalan administratif. Artinya jika seseorang mendapatkan SK maka jadilah yang bersangkutan menjadi pengurus partai.
"Nah sebaliknya apakah sudah ada jaminan jika seseorang keluar dari pengurus partai atau tidak mendapatkan SK dari partai lepas dari afiliasi terharap partai tertentu. Hal itu kemudian akan menjadi sulit," ujarnya.
Baca: Terkait Kontes Durian Unggul di Sekayam, Hero: Hutan Seluruh Kalbar ada Varitas Durian
Baca: Harga Ayam di Sintang Rp 48 Ribu Per Kilo, Pedagang BuburTerpaksa Kurangi Jumlah Daging
Kendati demikian, dirinya sangat menghormati keputusan yang telah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita menghormati putusan MK, namun jika dilihat dari sudut pandang sebagai politisi tidak terlalu penting apakah dia pengurus partai atau bukan berada di dalam tubuh DPD," ujarnya.