Pemkab Kayong Utara Siap Terima Kunjungan WNA Sebanyak-banyaknya, Asal Penuhi Syarat Ini
Menurut dia, regulasi terkait kunjungan WNA ke Indonesia sudah jelas. Kehadiran WNA erat kaitannya dengan ketahanan NKRI.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Penjabat Bupati Kayong Utara, H Syarif Yusniarsyah menyatakan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara siap menerima sebanyak-banyaknya kunjungan Warga Negara Asing (WNA).
Asalkan, kedatangan mereka sesuai dengan Undang-Undang, rekomendasinya pun harus jelas.
Baca: BKPSDM Sintang Pastikan Belum Ada Perintah Resmi Penerimaan CPNS 2018
Baca: Kelola Keuangan Daerah, Sekda Kayong Utara Ajak Pejabat Berkomitmen
Dia menjelaskan, WNA yang ingin berwisata atau melakukan penelitian di Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) harus dapat menunjukkan surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Serta izin kementerian terkait penelitian, atau dapat menujukkan bukti pasport agar tiba di daerah setempat dapat diterima, diarahkan dan dilayani oleh pemerintah setempat," katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun, Selasa (24/7/2018).
Baca: Sekda Kayong Utara Buka Sosialisasi Permendagri
Baca: Persembahan Spesial, Kantor GraPari di Arab Saudi Sampai Paket Haji #RoamingReady
Menurut dia, regulasi terkait kunjungan WNA ke Indonesia sudah jelas. Kehadiran WNA erat kaitannya dengan ketahanan NKRI.
Bupati tak bisa sembarangan memberikan izin atau mengeluarkan rekomendasi penelitian untuk WNA. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kemendagri.
"Agar kedepan jelas tujuan dan maksud kehadiran mereka ingin apa, apa yang mau diteliti, apa hasil penelitiannya," ucapnya.
Namun sebaliknya, kata dia, Pemkab Kayong Utara siap membantu dan melayani WNA yang datang dengan tujuan serta rekomendasi yang jelas.
"Kita harus tahu aktivitas mereka di TNGP, sehingga jika terjadi hal yang menyimpang Pemkab Kayong Utara tidak disalahkan," paparnya.
Dia mengaku ingin menertibkan kunjungan WNA ke Kayong Utara selama empat bulan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati.
Penertiban terutama dilakukan kepada WNA yang ingin melakukan penelitian di TNGP.