Kelola Keuangan Daerah, Sekda Kayong Utara Ajak Pejabat Berkomitmen

Adapun indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, kata dia, adalah ketepatan penyelesaian APBD.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kayong Utara berkomitmen melakukan yang terbaik dalam mengelola keuangan daerah.

"Pertemuan kita pada hari ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019," katanya saat gelaran sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018).

Baca: Meretas Sistem Pendidikan di Indonesia Sebagai Kebutuhan Manusia

Baca: Sosialisasi dan Optimalisasi Kanal Pendaftaran Program JKN-KIS di Sungai Tebelian

Baca: Hari Ini KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Terpilih

Dia berpendapat, berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berorientasi bagi kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Adapun indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, kata dia, adalah ketepatan penyelesaian APBD.

"Serta tingginya penyerapan, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan kualitas opini pemeriksaan BPK," ucapnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved