Sekda Kayong Utara Buka Sosialisasi Permendagri

Adapun, narasumber dalam kegiatan tersebut merupakan para pejabat dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kalimantan Bara

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (24/7/2018).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani dan mengundang sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kayong Utara.

Baca: Sebagai Pendongkrak Perekonomian, Desa Wajib Miliki BUMDes

Baca: Ini Imbauan Plt Kadisporapar Kalbar kepada Para Juara Popda

"Kegiatan hanya dilaksanakan hari ini," kata staf Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kayong Utara.

Adapun, narasumber dalam kegiatan tersebut merupakan para pejabat dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kalimantan Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved