Pileg 2019
Bolehkan Mengganti Bacaleg yang Telah di Daftarkan ke KPU? Ini Analisis Ketua KPU Kalbar
Bagi bacaleg yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat tidak diperbolehkan lagi diganti dengan bacaleg yang baru.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan pergantian bakal caleg hanya dapat dilakukan oleh parpol terhadap bacaleg yang dikategorikan belum memenuhi syarat.
Bagi bacaleg yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat tidak diperbolehkan lagi diganti dengan bacaleg yang baru.
Baca: BEM Faperta Kenalkan Rempah Pulau Lemukutan Kepada Mahasiswa Asing
Baca: Bacaleg PKB Kalbar Overload, Pengamat Politik: Persaingan Internal
Baca: Tiga Periode di DPRD Kota Pontianak, Legislator Partai Demokrat ini Bidik Target Kursi DPRD Kalbar
"Tidak boleh juga mengubah nomor urut. Kalaupun ada penggantian hanya dilakukan pada nomor urut tertentu yang saat ini belum memenuhi syarat," ujarnya.
Pada masa perbaikan berkas yang telah dkmulai saat ini, saat pergantian bacaleg tersebut betul-betul sudah harus lengkap dan memenuhi syarat calonya, sebab jika saat melakukan penggantian bacaleg namun berkas syarat calonnya belum lenkap dan memenuhi syarat tidak ada lagi waktu masa perbaikan. Sebagaimana diketahui bahwa perbaikan syarat calon bacaleg sudah mulai dilakukan sejak kemarin hingga 31 Juli 2019 mendatang.
"Nanti sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai 7 Agustus KPU harus melakukan verifikasi kembali syarat-syarat bacaleg yang disampiakan ke KPU," ujarnya.