Dengan Cara Control Delivery, Polisi Kembali Ciduk Tersangka Narkoba
Penangkapan DI, kata Anggon, juga masih berkaitan dengan Ismail yang merupakan tersangka yang ditangkap di depan Pos Lantas Polres Sekadau.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, penangkapan tersangka narkoba ketiga yang dilakukan oleh anggotanya dilakukan di Jl. Merdeka Barat Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 16:00 WIB.
Adapun tersangka yang diciduk oleh polisi bernama DI (33) Warga Desa Bokak Sembumbun Kecamatan Sekadau Hilir.
Penangkapan DI, kata Anggon, juga masih berkaitan dengan IS yang merupakan tersangka yang ditangkap di depan Pos Lantas Polres Sekadau.
Baca: Polres Sekadau Ungkap 3 Kasus Narkoba Dalam Sehari
Baca: Polisi Ciduk Tersangka Narkoba Saat Bertransaksi di Sebuah Toko Modern
Baca: Tersangka Narkoba Ini Ditangkap di Depan Pos Lantas
"Setelah ditangkapnya IS, anggota melakukan interogasi singkat dan mendapatkan informasi bahwa dirinya akan melakukan transaksi narkoba yang dibawanya itu akan diserahkan kepada tersangka DI," ungkap Kapolres Anggon, Minggu (22/7/2018).
Anggon melanjutkan, terhadap keterangan Ismail tersebut petugas kepolisian melakukan control delivery bersama dengan IS, terhadap satu buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu pesanan DI tersebut.
Disaat itu, IS dan DI melakukan transaksi serah terima satu buah plastik klip transparan, yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan satu helai tisu warna putih.
"Dan setelah dilakukan transaksi serah terima tersebut, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DI. Selanjutnya DI beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke Mapolres Sekadau untuk di lakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Anggon.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka diantaranya, 1 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, 1 buah plastik klip kecil transparan kosong, 1 helai tisu warna putih.
1 buah handphone warna hitam, 1 buah handphone warna putih hitam, 1 buah helm GM warna merah, dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Vixion warna biru KB 2599 XX beserta kunci kontaknya.