Tersangka Narkoba Ini Ditangkap di Depan Pos Lantas

Dan polisi melakukan pemberhentian terhadap satu unit kendaraan truck bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9081 AM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Tersangka atas nama Ismail berhasil dibekuk anggota Polres Sekadau yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu, saat polisi sedang melakukan razia kendaraan di depan Pos Lantas Polres Sekadau, Jl. Merdeka Sabtu (21/7/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sekadau.

Penangkapan pertama berhasil dilakukan di depan Pos Lantas Polres Sekadau Jl. Merdeka, Sabtu (21/7) sekitar pukul 04:30 WIB.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba bersama Sat Lantas Polres Sekadau melakukan razia kendaraan.

Baca: Polres Sekadau Ungkap 3 Kasus Narkoba Dalam Sehari

Baca: Kebakaran Ruko di Pasar Selakau Sebabkan Macet Panjang Hingga 7 Kilometer

Baca: Sebelum Ditemukan Mengapung di Sungai Kapuas, CPNS Kubu Raya Ini Dikabarkan Hilang

Dan polisi melakukan pemberhentian terhadap satu unit kendaraan truck bak kayu warna kuning dengan nopol KB 9081 AM.

"Pada saat itu anggota melakukan pemeriksaan terhadap supir kendaraan tersebut yakni Ismail, dan melakukan penangkapan karena di duga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar Anggon, Minggu (22/7).

Usai melakukan penangkapan, polisi kemudian menggiring tersangka beserta barangan bukti berupa narkoba jenis sabu ke Mapolres Sekadau, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu yang pada saat itu anggota sedang melakukan razia kendaraan bermotor," kata Anggon.

Adapun barang bukti yang didapat bersama tersangka diantaranya, 5 paket klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 sendok sabu dari pipet, 3 korek api warna biru dan merah, dan 1 buah kaleng bekas permen.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved