Polisi Ciduk Tersangka Narkoba Saat Bertransaksi di Sebuah Toko Modern
Tersangka IS yang telah di pantau oleh polisi melakukan transaksi dengan DN yang mana melakukan serah terima paket sabu tersebut.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Untuk penangkapan tersangka narkoba yang kedua, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, anggotanya melakukan penangkapan di sebuah toko modern tepatnya di Simpang Empat Kayu Lapis Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (21/7) sekitar pukul 12:30 WIB.
Adapun tersangka yang berhasil diciduk polisi adalah DN (34). Anggon menuturkan, penangkapan tersangka DN setelah melakukan interogasi singkat terhadap IS, tersangka yang terlebih dahulu ditangkap di depan Pisa Lantas Polres Sekadau.
Baca: Polres Sekadau Ungkap 3 Kasus Narkoba Dalam Sehari
Baca: Tersangka Narkoba Ini Ditangkap di Depan Pos Lantas
Baca: Ini Kendala Yang Dihadapi Pemadam Kebakaran Saat Kebakaran Terjadi di Pasar Selakau
"Yang mana salah satu plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan DN alias Novi di Simpang Empat Kayu Lapis. Terhadap keterangan tersebut anggota melakukan control delivery bersama IS terhadap paket sabu tersebut," ungkap Kapolres Anggon, Minggu (22/7).
Kemudian, lanjut dia, tersangka IS yang telah di pantau oleh polisi melakukan transaksi dengan DN yang mana melakukan serah terima paket sabu tersebut.
Dan setelah dilakukan transaksi serah terima tersebut, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DN dan hasil penggeledahan terhadapnya tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu helai tisu warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan.
"Yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu," jelas Anggon.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau, guna di lakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada tersangka DN diantaranya, 1 buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang diberi kode A dengan berat bruto 0,64 gram.
1 buah plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang di beri kode B dengan berat bruto 0,77 gram, 1 buah plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah kotak rokok, 1 helai tisu warna putih, 1 buah handphone iphone 7 warna hitam, dan 1 unit kendraan roda 2 Honda Vario putih KB 2943 VT beserta kunci kontaknya.