PTPN XIII Kritis
Terkait PTPN XIII, Kajati Kalbar Sebut Sudah Ada Tersangkanya
Ketiga tersangka yang diantaranya menjabat sebagai Manager Operasional dan Direktur itu, sengaja tak kita tahan dulu
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugiyono pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTPN XIII. Bahkan, Sugiyono mengatakan sudah ada ada tersangka di badan usaha milik negara (BUMN) yang ada di Kalbar ini.
"Untuk kasus tipikor yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan yakni PTPN XIII, sudah ada tersangkanya, tapi sudah dalam tahap perhitungan kerugian negara,"ujar Sugiyono, usai mengelar Zikir Akbar dalam rangka Peringati Hari Bakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018, Jumat (20/7/2018).
"Satu diantara tersangkanya meninggal dunia karena sakit, saat ini ada tiga orang sedang di lakukan penyidikan oleh Pidsus Kejati Kalbar," tambahnya.
Dijelaskan Sugiyono, saat ini pihaknya sedang melakukan di hitung nilai kerugian negara oleh BPK Pusat, maka saat ini ketiga tersangka itu tidak di tahan.
Baca: Penghentian Sementara PTPN XIII, Erdi Abidin Sebut Ada Dugaan Korupsi
Baca: Terekam Video, Ternyata Penyintas Suku Amazon Ini Hidup Sendirian di Hutan Selama Puluhan Tahun
"Ketiga tersangka yang diantaranya menjabat sebagai Manager Operasional dan Direktur itu, sengaja tak kita tahan dulu, kita lakukan perhitungan nilai kerugian negaranya,"katanya.
Seperti informasi yang di peroleh, kasus dugaan tidak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangani Pidsus Kejati Kalbar terkait pengadaan bibit sawit di PTPN XIII di Kapaten Sanggau.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Kalbar ini dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 58 tahun 2018 mengelar Zikir akbar yang melibatkan muspida provinsi Kalbar, tokoh agama dan kesultanan Pontianak.
"Sebetulanya ada pengungkapan di kasus tipikor, bukan berarti silent, tapi luput dari pemberitaan media massa, ya satu diantaranya dugaan kasus tipikor di PTPN XIII,"pungkasnya.