PTPN XIII Kritis
Beredar Surat PTPN XIII Hentikan Operasi Pabrik Kelapa Sawit dan Pembelian Tandan Buah Segar
PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII menghentikan operasi sejumlah pabrik kepala sawitnya di Kalimantan.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII menghentikan operasi sejumlah pabrik kepala sawitnya di Kalimantan.
Hal itu terlihat dari surat yang beredar di jejaring media sosial seperti WhattsAp (WA), Jumat (20/7/2018).
Dalam surat tesebut diterbitkan 11 Juli 2018. Surat itu benomor 1300/05/x/11/VII/2018.
Surat ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Surat tanpa lampiran tersebut terkait dengan Penghentian Sementara Operasional Beberapa Pabrik Kelapa Sawit dan Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Plasma Serta Pihak Ketiga.
Baca: Kisahnya Viral! Pria dan Wanita Ini Saling Kirim Surat Selama 32 Tahun, Akhirnya Bertemu Sekali
Baca: Gelar Wisuda, Rektor IAIN Pontianak Usulkan Lulusan Terbaik Ikut Program Kuliah Lanjutan
Berikut isi surat tersebut:
Dengan Hormat
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa PTPN XIII saat ini dalam kondisi yang sangat kritis.
Dan untuk memperbaiki kondisi perusahaan menjadi sehat, memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar.
Terutama dalam kondisi keuangan perusahaan yang saat ini defisit.
Dalam situasi yang demikian, manajemen menyadari bahwa PTPN XIII yang selama ini sebagai penggerak sosial ekonomi di kalimantan Barat tentunya terkait langsung dengan masyarakat.
Baca: Paket Salah Antar untuk Tahanan Polda Kalbar Diledakkan! Ternyata Ini Isinya
Baca: Adam Campion Divonis 21 Bulan Penjara Usai Rekam Video Mengebut Hingga 304 Km/Jam di Jalan
Sehingga perlu melakukan upaya-upaya dan strategi serta aksi korporasi untuk memperbaiki perusahaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Manajemen PTPN XIII sudah berupaya melakukan turn arround program restrukturisasi perusahaan, sejak 2017 namun sampai saat ini belum memberikan hasil sesuai harapan perusahaan.
2. Manajemen melakukan penghentikan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kalimantan Barat yang tidak memenuhi standar ketentuan perundangan yang berlaku antara UU Lingkungan Hidup dan UU Ketenagakerjaan.
3. PTPN XIII terhitung sejak 1 Agustus 2018 sementara waktu menghentikan pembelian TBS Plasma yang meliputi Plasma Pirbun, KKPA, dan Revitbun, serta petni swadaya/Pihak III, berkaitan dengan PKS dan kondisi keuangan yang disampaikan di atas.
Baca: Ditjend Pendis Sebut Wisudawan IAIN Memberikan Optimisme Untuk Kemajuan Kampus
Baca: Dramatis, Polisi Bantu Tahanan Wanita Melahirkan di Rutan Polres Balikpapan