DJP Harap Insentif 0,5 Persen Tingkatkan Peran Pelaku Usaha Membayar Pajak
Pelaku UMKM harus membayar tarif pajak sebesar 1 persen sebelum diluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kontribusi pajak dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai masih minim. Untuk meningkatkan partipasi pelaku usaha khususnya kalangan menengah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM 0,5 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo mengatakan berdasarkan data DJP Kanwil Kalbar pelaku UMKM yang mengikuti skema 1 persen pada 2017 berkurang dari 35.110 Wajib Pajak (WP), di 2018 menurun hanya 30.399 WP.
Baca: Tarif Pajak Pelaku UMKM Turun, DJP Kalbar Harap Kesadaran Membayar Pajak Meningkat
Baca: Sebut SKM Adalah Larutan Gula dengan Rasa Susu, Ini Kata YAICI dan KPAI
Pelaku UMKM harus membayar tarif pajak sebesar 1 persen sebelum diluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
"WP turun, artinya pengusaha mengalami kenaikan omzet lebih dari Rp4,8 miliar, naik kelas. Lantaran terjadi penurunan sebesar 100 persen jumlah pajak yang dibayarkan otomatis akan berkurang. Namun tujuan pemerintah adalah tingkat partisipasi pelaku usaha dalam membayar pajak," ujarnya saat press conference, Kamis (11/7/2018).
Adanya insentif bagi pelaku usaha dengan hanya membayar 0,5 persen diharapkan mampu meningkatkan peran serta pelaku usaha. "Ada kecenderungan turun, namun ada harapan partisipasinya naik, dengan usaha keras kami juga berpikir tidak akan terjadi penurunan penerimaan pajak," ujarnya.
Pajak yang dibayar pelaku UMKM kepada DJP pada 2017 lalu diakui Slamet hanya berkisar 1,83 persen. Sementara tahun 2018, kontribusinya meningkat diangka 2,52 persen. "Untuk penurunan jumlah WP angka seolah menurun, tetapi sebenarnya mereka tidak lagi mengikuti skema 1 persen, usahanya sudah berkembang," ujarnya.
Kesadaran pelaku UMKM di Kalbar dalam membayar pajak diakui Slamet cukup baik. Ia menegaskan keringanan membayar pajak bukan lantaran turunnya jumlah WP, namun karena pemerintah ingin memberikan insentif kepada pelaku usaha. "Mungkin yang tadinya sudah punya NPWP tapi enggan membayar pajak, setelah adanya PP ini mereka mau ikut berpartisipasi karena tarifnya hanya 0,5 persen," ujarnya.