Bagi-bagikan Uang Jelang Pilkada, Pria Ini Divonis 3 Tahun Penjara
Supriyono didakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Supriyono, warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Rabu (11/7/2018).
Supriyono didakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung, 27 Juni 2018.
Baca: Sampai Saat Ini, Baru 15 Orang Yang Daftar DPD RI di KPU Kalbar
Baca: Kepercayaan Masyarakat Diakui Menurun, KPU Harap Peretas Situs Segera Ditangkap
Baca: Asmara Terlarang dengan Perwira Polwan Terungkap, Kapolres Menangis dan Titip Ini!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyono dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta," kata hakim ketua Didit Pambudi Widodo, didampingi hakim anggota Rachmawati Saptaningtyas dan Stephanus Yunanto.
Didit menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasar 187A UU RI nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung yang dibacakan pada sidang tuntutan, Senin (9/7/2018) lalu.
Didit menjelaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai supir truk itu terbukti membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga menjelang pencoblosan dengan tujuan supaya warga memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Temanggung.
"Barang bukti berupa 1 lembar amplop putih berukur 110 X 70 milimeter untuk dimusnahkan, sedangkan uang 1 lembar uang kertas sebesar Rp 20.000 dirampas untuk negara," tegas Didit.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya yang sudah menciderai demokrasi di Indonesia, dan di Kabupaten Temanggung khususnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga merupakan kepala keluarga dan belum pernah dihukum.
Langsung banding Atas amar putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan naik banding. Penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LNH) Muhammad Jamal menilai putusan hakim dinilai diskriminatif.
-
Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo Tegaskan Bukan Lagi Kader PDI Perjuangan
-
Maman : Kemenangan Pilkada Jadi Momentum Kemenangan Golkar di Kalbar
-
Berikut Ini Jadwal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2018
-
Bawaslu: Pemilih Pemula Sasaran Empuk Politik Uang
-
Daftar 11 Desa di Mempawah Yang Akan Gelar Pilkades Akhir 2018