Ketua Komisi di DPRD Kalbar Ini Tak Mempermasalahkan Periodesasi Dalam Pencalegan

Selain itu, menurutnya, pencalonan atau majunya lagi anggota dewan sebagai Bacaleg juga dipengaruhi keinginan masyarakat.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid tak mempermasalahkan tak adanya batasan periodesasi pada pencalegan yang dilakukan oleh anggota dewan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan ia tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Pertama karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang jumlah periode maka tidak ada masalah. Ini tergantung partainya apakah mau mereka ajukan terus atau tidak," kata Markus, Jumat (06/07/2018) saat ditemui Tribunpontianak.co.id

Baca: Anggota DPRD Ini Dorong Adanya Periodesasi Dalam Pencalegan

Baca: Kawal Proses Pencalegan, Bawaslu Terapkan Tiga Dimensi Ini

Selain itu, menurutnya, pencalonan atau majunya lagi anggota dewan sebagai Bacaleg juga dipengaruhi keinginan masyarakat.

"Dan tergantung masyarakat setelah pertai calonkan selanjutnya apakah dipilih masyarakat lagi atau tidak," katanya.

Jadi, diterangkan Markus Amid, yang menentukan dia masuk atau tidak, terjadi dengan alami.

"Saya kira tidak ada masalahnya kalau tidak ada batasan, karena dewan inikan beda dengan Bupati, Gubernur, Kades ataupun Presiden," terangnya.

Politisi Demokrat ini pun mengatakan jika dipartainya tidak ada yang mengatur batasan dalam periodesasi hendak maju kembali sebagai bacaleg.

"Kalau Demokrat selama ini setahu saya belum ada peraturan yang mengatur tentang batasan caleg," kata Anggota DPRD Landak tiga periode ini.

Dengan ini, Markus Amid pun hendak kembali maju sebagai Bacaleg ditingkat Provinsi diperiode kedua.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved