Pencapaian Pajak Daerah Kalbar Terbilang Tinggi, Ini Kata Kepala BPMPD Kalbar

Samuel mengatakan tingginya pencapaian pendapatan daerah sektor pajak Kalimantan Barat tidak terlepas dari berbagai program

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kepala BPKPD Prov Kalbar Samuel memberikan Arahan dan sekaligus membuka Bimtek Pendalaman Sistem Informasi Teknologi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalimantan Barat Samuel mengatakan tingginya pencapaian pendapatan daerah sektor pajak Kalimantan Barat tidak terlepas dari berbagai program dan kebijakan yang telah dibuat guna mendongkrak pendapatan pajak.

Pendapatan Daerah dari sektor pajak Kalimantan Barat hingga akhir Mei 2018 mencapai 49,83 persen atau setara Rp 757 miliar dari total target 2018 sebesar Rp 1,5 Triliun.

"Seperti, kebijakan membuka Samsat Drive THRU, Samsat Corner dan Samsat Keliling. Termasuk pembebasan denda pajak," ungkapnya, Kamis (5/7/2018).

Baca: Hingga Akhir Mei 2018, Segini Pendapatan Daerah Sektor Pajak Kalbar

Tak hanya itu, pihaknya juga lakukan jemput bola pelayanan pajak. Wajib pajak yang ingin menunaikan kewajibannya cukup menghubungi call center untuk pembayaran pajak.

"Setelah ditelpon, petugas pajak akan datang ke rumah untuk mengambil setoran pajak," katanya.

Terobosan itu tentunya semakin memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lama mengantri di kantor pajak. Sistem ini dianggap dapat memangkas waktu tunggu.

"Pencapaian pajak daerah hingga Mei 2018 ini juga merupakan hasil positif dari razia yang kerap digelar. Razia sengaja digelar untuk menekan angka tunggakan wajib pajak," imbuhnya.

Ketika terjaring razia pajak kendaraan bermotor, wajib pajak bisa langsung membayar di tempat. Ia menyambut baik razia sebagai upaya agar masyarakat taat pajak.

"Razia yang digelar menurunkan angka tunggakan. Sekarang angka tunggakan pajak sekitar 30 persen. Turun dari sebelumnya yang mencapai 40 persen," terangnya.

Kendati diakui upaya menekan angka tunggakan masih belum signifikan. Ia mengatakan razia yang terus digelar sangat membantu agar masyarakat taat pajak.

Ia kembali mengingatkan bahwa pajak merupakan kewajiban masyarakat atas negara yang dipungut atas kepemilikannya atas obyek pajak.

"Jadi, sesuai ketentuan harus bayar pajak setiap tahun yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan. Jika tidak punya apa-apa tidak ditagih. Jika dianggap mampu berarti mampu juga membayar pajak kendaraan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved