Kantor Imigrasi Pontianak Undang 18 Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Terkait Hal Ini

Tentunya untuk meningkatkan daya saing ini perlu adanya regulasi dan penyederhanaan berokrasi

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak,  Ganda Samosir.  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi  Kelas I Pontianak menggelar  acara sosialisasi  terhadap  Peraturan  Presiden  Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kegiatan dilangsungkan  di Aula Hotel Maestro,  Jalan Sultan Syarif  Abdurrahman  Pontianak,  Selasa (3/7/2018).

Menurut Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak,  Ganda Samosir latar belakang terbitnya  Perpres ini didasari oleh daya saing  Indonesia  yang berada ditingkat 72 dari 190 negara.  Indonesia lebih rendah dari negara tetangga seperti  Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 24, Thailand  peringkat 26.

Bahkan Indonesia masih kalah dengan ngara Brunai yang  berada di peringkat 56 serta Vietnam yang tertenggar di posisi 68.

(Baca: BKSDA Kalbar Lepas Orangutan Hasil Penyelamatan di Wajok Hilir ke Pusat Rehabilitasi )

"Tentunya untuk meningkatkan daya saing ini perlu adanya  regulasi dan penyederhanaan berokrasi,  menyederhanakan prosedur,  mempermudah pelayanan  melalui sistem  online dan memastikan  serta memfasilitasi  kepastian usaha," ucap Ganda Samosir,  Selasa (3/7/2018).

Sebanyak  18 perusahaan maupun yayasan yang  menggunakan  Tenaga Kerja Asing (TKA)  diwilayah  kerja Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak  meliputi,  Kota Pontianak,  Kubu Raya,  Mempawah  dan Landak turut  diundang  dalam acara sosialisasi ini. 

"Sekarang diwilayah hukum imigrasi ada 18 perusahaan  yang  menggunakan  tenaga kerja asing.   Dari 18 hanya 17 yang datang sedangkan satu perusahaan tidak datang," sebutnya. 

(Baca: Q & A Ala Instagram, Fitur Baru Untuk Milenial Saling Introspeksi Diri )

Jumlah TKA pemegang, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas ) berjumlah 202 orang, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 285 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) ada 18 orang jadi seluruh tenaga kerja asing yang  berada dibawah pengawasan Imigrasi Kelas I Pontianak  berjumlah,  505 orang  tersebar di 18 perusahaan maupun disekolah dan yayasan. 

Ganda berharap  pihak prusahaan  yang menggunakan  tenaga kerja asing dapat mengetahui peraturan yang  ada. 

"PP Nomor 20 tahun 2018 ini sudah diberlakukan  sejak bulan Juni dan ini untuk mempermudah serta penyederhanaan  administrasi birokrasi bagi TKA yang  mau bekerja di Indonesia," tambahnya  menjelaskan. 

Masalah TKA menurutnya bukan hanya pada imigrasi, tapi ada instansi  lainnya yang memiliki  kepentingan  sama seperti  ketenagakerjaan , sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan  rapat koordinasi  membahas  masalah Perpres Nomor20 tahun 2018, hal tersebut untukmu  mengetahui tentang persiapan  mereka.  Sedangkan untuk imigrasi telah siap. 

"Apapun aturan yang telah digaris bawahi Direktorat Imigrasi  maka sampai kebawah siap dilaksanakan.  Termasuk hari ini mengenai sosialisasi  pada perusahaan  yang menggunakan  TKA dibawah lingkungan  kerja Imigrasi Pontianak," tegasnya..

Saat ini aturan lebih mempermudah TKA,  Investor bukan membebaskan dan mempersilakan begitu  saja,  tetap saja persyaratan  sama dengan yang dulu. Semua syarat sama, hanya saja ada penyederhanaan birokrasinya. 

"Seperti orang asing yang datang kewajiban mereka itu bekerja,  maka harus pakai vitas (visa tinggal terbatas)  dan dari Perpres ini ada tiga sifat pekerjaan,  mulai terdiri dari sifat pekerjaan  terbatas,  sementara dan darurat," tambahnya. 

Jadi dengan adanya  Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini,  bukan untuk  mempermudah TKA masuk di Indonesia,  tapi hanya penyederhanaan  birokrasi  saja,  misalnya di Imigrasi dari 14 hari menjadi 2 hari untuk mengurus dokumennya. 

Sedangkan untuk pengawasan tetap seperti biasa,  karena  pengawasan dilakukan  oleh imigrasi yang  bertugas sebagai instansi memberikan izin tinggal. 

"Untuk Perpres ini masih akan ada turunan aturan dari kementerian,  sampai saat ini belum ada dari kementerian ketenagakerjaan," pungkas Ganda Samosir. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved