Kantor Imigrasi Pontianak Undang 18 Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Terkait Hal Ini
Tentunya untuk meningkatkan daya saing ini perlu adanya regulasi dan penyederhanaan berokrasi
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak menggelar acara sosialisasi terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kegiatan dilangsungkan di Aula Hotel Maestro, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, Selasa (3/7/2018).
Menurut Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Ganda Samosir latar belakang terbitnya Perpres ini didasari oleh daya saing Indonesia yang berada ditingkat 72 dari 190 negara. Indonesia lebih rendah dari negara tetangga seperti Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 24, Thailand peringkat 26.
Bahkan Indonesia masih kalah dengan ngara Brunai yang berada di peringkat 56 serta Vietnam yang tertenggar di posisi 68.
(Baca: BKSDA Kalbar Lepas Orangutan Hasil Penyelamatan di Wajok Hilir ke Pusat Rehabilitasi )
"Tentunya untuk meningkatkan daya saing ini perlu adanya regulasi dan penyederhanaan berokrasi, menyederhanakan prosedur, mempermudah pelayanan melalui sistem online dan memastikan serta memfasilitasi kepastian usaha," ucap Ganda Samosir, Selasa (3/7/2018).
Sebanyak 18 perusahaan maupun yayasan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak meliputi, Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah dan Landak turut diundang dalam acara sosialisasi ini.
"Sekarang diwilayah hukum imigrasi ada 18 perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. Dari 18 hanya 17 yang datang sedangkan satu perusahaan tidak datang," sebutnya.
(Baca: Q & A Ala Instagram, Fitur Baru Untuk Milenial Saling Introspeksi Diri )
Jumlah TKA pemegang, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas ) berjumlah 202 orang, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 285 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) ada 18 orang jadi seluruh tenaga kerja asing yang berada dibawah pengawasan Imigrasi Kelas I Pontianak berjumlah, 505 orang tersebar di 18 perusahaan maupun disekolah dan yayasan.
Ganda berharap pihak prusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing dapat mengetahui peraturan yang ada.
"PP Nomor 20 tahun 2018 ini sudah diberlakukan sejak bulan Juni dan ini untuk mempermudah serta penyederhanaan administrasi birokrasi bagi TKA yang mau bekerja di Indonesia," tambahnya menjelaskan.
Masalah TKA menurutnya bukan hanya pada imigrasi, tapi ada instansi lainnya yang memiliki kepentingan sama seperti ketenagakerjaan , sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi membahas masalah Perpres Nomor20 tahun 2018, hal tersebut untukmu mengetahui tentang persiapan mereka. Sedangkan untuk imigrasi telah siap.
"Apapun aturan yang telah digaris bawahi Direktorat Imigrasi maka sampai kebawah siap dilaksanakan. Termasuk hari ini mengenai sosialisasi pada perusahaan yang menggunakan TKA dibawah lingkungan kerja Imigrasi Pontianak," tegasnya..
Saat ini aturan lebih mempermudah TKA, Investor bukan membebaskan dan mempersilakan begitu saja, tetap saja persyaratan sama dengan yang dulu. Semua syarat sama, hanya saja ada penyederhanaan birokrasinya.
"Seperti orang asing yang datang kewajiban mereka itu bekerja, maka harus pakai vitas (visa tinggal terbatas) dan dari Perpres ini ada tiga sifat pekerjaan, mulai terdiri dari sifat pekerjaan terbatas, sementara dan darurat," tambahnya.
Jadi dengan adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini, bukan untuk mempermudah TKA masuk di Indonesia, tapi hanya penyederhanaan birokrasi saja, misalnya di Imigrasi dari 14 hari menjadi 2 hari untuk mengurus dokumennya.
Sedangkan untuk pengawasan tetap seperti biasa, karena pengawasan dilakukan oleh imigrasi yang bertugas sebagai instansi memberikan izin tinggal.
"Untuk Perpres ini masih akan ada turunan aturan dari kementerian, sampai saat ini belum ada dari kementerian ketenagakerjaan," pungkas Ganda Samosir.