Baru Dibentuk, UPT Tenaga Kerja Kalbar Usir 31 TKA Ilegal di Kabupaten Sanggau
Kepala UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, Sabar H Duha menuturkan setelah dibentuk sekitar dua bulan lalu
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, Sabar H Duha menuturkan setelah dibentuk sekitar dua bulan lalu dan aktif bekerja sekitar satu bulan terakhir dan saat jni tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan sinergitas.
"Kite inikan baru terbentuk kurang lebih dua bulan, jadi kita saat ini masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Sebelumnya pengawasan tenaga kerja asing ini berada di kabupaten kota masing-masing" ucap Sabar H Duha saat diwawancarai, Selasa (3/7/2018).
Baca: Kafilah Kabupaten Sambas Optimis Raih Prestasi Pada MTQ Tingkat Provinsi
Dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak diharapkan seluruh perusahaan yang menggunakan TKA dapat melengkapi dokumen dan syarat-syarat yang menjadi kewajiban.
"Karena kita dengan dibentuknya UPT Pengawasan Tenaga Kerja ini otomatis fungsi pengawasan ini berada disini dan kita harapkan semua perusahaan melengkapi administrasi," tegasnya.
Berkaitan dengan TKA disebutnya memang saat ini ada beberapa perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Dari beberapa TKA ini ada yang melengkapi dokumen dan ada juga yang tidak melengkapi dokumen.
"Kita tegas menindak bagi yang tak memiliki dokumen, Dalam pengawasan juga dilakukan penyesuaian dokumen dan jabatan mereka karena harus sesuai dengan dokumen," ucapnya..
Beberapa hari lalu, pihaknya telah memeriksa sejumlah tenaga kerja pada perusahaan Bintang Barito Jaya di Kabupaten Sanggau.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan ada 31 TKA yang tak memiliki dokumen lengkap sehingga mereka diharuskan meninggalkan perusahaan dan terserah oleh pihak imigrasi untuk mendeportasi mereka.
"Kita introgasi mereka dan diperiksa segala dokumen mereka, kita temukan ada 31 orang yang tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka langsung kita minta pergi dari perusahaan dan urusan deportasi ada di imigrasi," tambahnya.