Sukiryanto Nilai Pelonggaran LTV Tergantung Bank Pelaksana
Ia berharap semua perbankan mendukung kebijakan dan mengikuti irama yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia memungkinkan pengenaan uang muka nol persen.
Mantan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, Sukiryanto yang saat ini menjabat Wasekjen bidang infrastruktur DPP REI mengaku kebijakan yang dikeluarkan menjadi angin segar bagi pengembang.
Baca: DPD REI Kalbar Sambut Positif Pelonggaran DP 0 Persen
Baca: Konferensi Pers BKSDA Kalbar Terkait Penemuan Orangutan di Wajok Hilir
Baca: Tanggapi Petisi Ormas Kalbar, Pengamat Sosial Untan Tegaskan Kedamaian Tujuan Awal Bermasyarakat
"Kita senanglah. Apalagi Bank Indonesia membebaskan DP tipe rumah 70 kebawah. Tentu konsumen lebih ringan dalam mendapatkan kepemilikan rumah. Saya yakin property akan lebih bergeliat lagi. Dampak tentu akan sangat kita rasakan termasuk untuk rumah komersil karena 20 persen dari bruto penjualan," ujar Sukiryanto, Senin (2/7/2018).
Saat ini diakui Sukiryanto, REI mendapatkan informasi realisasi kebijakan akan dilakukan pada Agustus.
Ia berharap semua perbankan mendukung kebijakan dan mengikuti irama yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tanpa dukungan bank pelaksana maka kata Sukiryanto program untuk mencapai program sejuta rumah tidak akan jalan.
"Harus ada dukungan dari perbankan. Bisa saja bank pelaksana beralasan macam-macam seperti dengan alasan kalau debiturnya penghasilannya kurang sehingga pemberian kreditnya hanya 70 persen dari pengajuan. Atau bahkan menolak KPR yang diajukan oleh debitur sehingga keringanan yang di berikan oleh Bank Indonesia tidak jalan," ujarnya.
