Pilkada Serentak

Jelang Pilkada Perekam E-KTP di Ketapang Sudah 70 Persen Lebih, Berikut Data Tiap Kecamatan

Hingga Mei 2018 warga Ketapang yang wajib e-KTP sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 70 persen lebih.

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang, Mansen saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Hingga Mei 2018 warga Ketapang yang wajib e-KTP sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 70 persen lebih.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang, Mansen.

“Hingga Mei 2018 dari jumlah warga yang wajib e-KTP sebanyak 415.097. Di antaranya yang sudah melakukan remakan 280.737 dan yang belum rekaman 134.360,” ungkap Mansen kepada wartawan di Ketapang, Selasa (26/6/2018).

Baca: Persipon Uji Coba Klub Lokal Jelang Piala Indonesia

Kemudian di antara 280.737 yang sudah rekaman sebanyak 276.842 e-KTP sudah dicetak dan selebihnya sekitar 3 ribu belum.

“Namun terhadap yang belum bisa dicetak itu sudah kita beri Suket penganti e-KTP nya,” tuturnya.

Mansen memaparkan pada semua kecamatan semua ada wajib e-KTP yang belum melakukan rekaman e-KTP. Kecamatan Matan Hilir Utara wajib e-KTP 15.372 sudah rekaman 10.751. Marau wajib e-KTP ada 12.159 sudah rekaman 8.340.

Kecamatan Manis Mata wajib e-KTP ada 26.272 sudah rekaman 14.193, Kendawangan wajib e-KTP ada 38.581 sudah rekaman 21.373.

Baca: Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lapas Klas IIA Pontianak

Kecamatan Sandai yang wajib e-KTP ada 23.024 sudah rekaman 15.121, Sungai Laur yang wajib e-KTP ada 13.609 sudah rekaman 8.873.

Kecamatan Simpang Hulu yang wajib e-KTP 27.854 sudah remakan 15.468, Nanga Tayap yang wajib e-KTP ada 25.858 sudah rekaman 18.401. Kecamatan Matan Hilir Selatan yang wajib e-KTP ada 29.899 sudah rekaman 19.848.

Kecamatan Tumbang Titi yang wajib e-KTP ada 22.403 sudah rekaman 14.507, Jelai Hulu yang wajib e-KTP ada 15.164 sudah rekaman 10.699. Kecamatan Delta Pawan yang wajib e-KTP ada 66.412 sudah rekaman 50.666.

Kecamatan Muara Pawan yang wajib e-KTP ada 13.100 sudah rekaman 10.219, Benua Kayong yang wajib e-KTP ada 32.819 sudah rekaman 24.112. Kecamatan Hulu Sungai yang wajib e-KTP ada 10.412 sudah rekaman 6.529.

Kecamatan Simpang Dua yang wajib e-KTP ada 6.566 sudah rekaman 4.969, Air Upas yang wajib e-KTP ada 15.201 sudah rekaman 10.274. Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang wajib e-KTP ada 10.217 sudah rekaman 8.132.

Kemudian Kecamatan Singkup yang wajib e-KTP ada 5.733 sudah rekaman 4.922 dan Pemahan yang wajib e-KTP ada 4.442 sudah rekaman 3.330.

“Jadi rata-rata se Ketapang yang sudah rekaman e-KTP sebanyak 70 persen lebih,” tutur Mansen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved