Paslon Kembali Bertugas Sebagai Kepala Daerah, Ini Kata Ketua LIPD Kalbar

Karena menurut Bopi mereka yang sudah kembali aktif tuga fungsi pokoknya adalah birokrat yang bertugas melayani masyarakat.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Bopi Kaliyono Ketua LIPD Kalbar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK -  Ketua Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD) Kalimantan Barat Bopi Kaliyono mengatakan, kepala daerah yang sudah menyelesaikan cuti dan Kembali Bertugas di daerahnya masing-masing untuk tidak melakukan langkah-langkah politik yang berkaitan dengan pilkada, Minggu (24/06/2018).

"Menurut kami dari Lembaga Independen Pemantau Demokrasi setiap kepala daerah ang mencalonkan diri harus mengajukan cuti, dan itu dilakukan pada saat masa kampanye. Secara pengaruh saya rasa tidak, yang penting mereka yang kembali aktif (Menjabat) tidak melakukan kampanye politik, atau langkah-langkah politik yang mempengaruhi masyarakat," ujar Bopi.

Baca: Kembali Bertugas Sebagai Walikota Pontianak, Ini Yang Akan di Lakukan Sutarmidji dan Edi Kamtono

Baca: Masa Kampenye Usai, Wakil Bupati Sanggau Siap Kembali Bertugas

Karena menurut Bopi mereka yang sudah kembali aktif tuga fungsi pokoknya adalah birokrat yang bertugas melayani masyarakat.

"Jadi proses yang dilakukan pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kan beda konteksnya antara mereka sebagai calon dan mereka sebagai kepala daerah

Dan apabila ada pelanggaran yang mereka lakukan, maka itu sudah termasuk pada pelanggaran etika dalam dunia birokrasi.

Baca: Hattrick Harry Kane Bawa Inggris Ulangi Sejarah 32 Tahun Silam

"Tidak ada masalah asal tidak ada langkah politik, dan tidak melakukan mobilisasi terhadap kelompok masyarakat itu kan tidak boleh. Mereka statusnya sekarang sudah sebagai pelayan masyarakat dan kalangan birokrat, karena sudah melewati masa tenang ," Pungkasnya.

Untuk itu Bopi berharap bagi mereka yang kembali menjabat sebagai Kepala Daerah, agar bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye dan mobilisasi masa.

Serta harus juga terlibat aktif untuk menjaga kondusifitas di Kalimantan Barat.

"Karena Kalbar ini adalah daerah plural maka kita harus sama menjaga, jangan sampai merusak sendi-sendi yang sudah ada," Jelasnya.

Maka dengan memasuki masa tenang secara otomatis mereka masih memiliki sisa masa jabatan kembali lagi dan resmi menjabat sebagai kepala daerah, hal itu sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved