Ketua KPU Kalbar Kembali Ingatkan Tim Agar Tak lakukan Kampanye di Saat Masa Tenang
Berdasarkan jadwal dan tahapan pilkada serentak, masa tenang mulai dilakukan pada 24 Juni 2018 hingga 26 Juni 2018 mendatang.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan jelang memasuki masa tenang kampanye, pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh tim dan paslon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Berdasarkan jadwal dan tahapan pilkada serentak, masa tenang mulai dilakukan pada 24 Juni 2018 hingga 26 Juni 2018 mendatang.
“Jadi berkaitan dengan pelaksanaan kampanye metode yang lain, pertemuan terbatas, dan tatap muka serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Perundangan-undangan itu berakhir sampai dengan tanggal 23 Juni. Kita berharap pelaksanaa kampanye yang sudah berjalan selama ini berjalan kondusif,” ujarnya.
Baca: Taat Aturan, KPU Kalbar Ingatkan Paslon Untuk Serahkan Laporan Dana Kampanye
Ramdan menyampaikan rasa terima kasih seluruh pasangan calon dan para pendukungnya yang sudah melaksanakan kampoanye dengan tertib dan hal tersebut tetap kondusif sampai masa kampanye berakhir.
“Terkait dengan masa tenang kita mengimbau kepada seluruh tim, simpatisan dan pasangan calon tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Ia menambahkan jika masih ada aktivitas kampanye tetap dilakukan pada masa tenang akan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana.