Taat Aturan, KPU Kalbar Ingatkan Paslon Untuk Serahkan Laporan Dana Kampanye
Ramdan mengingatkan kepada seluruh tim dan paslon untuk dapat menyerahkan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengingatkan kepada seluruh tim dan paslon untuk dapat menyerahkan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye (LPPDK) pada 24 Juni mendatang.
“Laporan tersebut akan kami tunggu di KPU sampai dengan pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan oleh para paslon.
KPU Kalbar secara terus menerus juga selalu mengingatkan agar dapat mematuhi aturan untuk melengkapi laporan LPPDK.
Baca: Pemda Landak dan PHBI Gelar Halal Bi Halal
“Kita juga telah bersurat kepada pasangan calon untuk mengingatkan kepada mereka bahwa LPPDK merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi sebab pada tanggal 25 Juni kami harus menyerhakan LPPDK paslon kepada kantor akuntan publik yang sudah kita tetapkan,” ujarnya.
Jika terdapat salah satu paslon yang tidak menyerahkan LPPDK sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, akan ada sanksi administrasi yang bisa diterima oleh paslon.
“Sanksi administasi itu cukup berat yakni hingga berupa pembatalan, sehingga LPPDK ini harus menjadi perhatian serius oleh paslon untuk ditaatati. Kami pun secara persuasif selalu mengingatkan seluruh paslon tentang hal itu dengan melakukan rapat koordinasi berkali-kali dengan para calon untuk mengingatkan hal itu,” ujarnya.