Miris! Pelaku Pungli Ancam Sopir Tak Boleh Masuk ke PLBN Aruk Jika Tak Bayar

Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, saat rilis di Mapolres Sambas, Senin (11/6/2018). Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, melakukan OTT terhadap 3 tersangka Pungli di PLBN Aruk, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra melanjukan mengungkap kronologis pungli di PLBN Aruk, hingga di OTT oleh personel Sat Reskrim Polres Sambas.

Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang masuk ke PLBN Aruk.

Baca: Tim Saber Pungli Berhasil Amankan Barang Bukti Hingga Puluhan Juta Rupiah di PLBN Aruk

Baca: Satgas Saber Pungli Sambas OTT Pelaku Pemeras Sopir Jemput Penumpang di PLBN Aruk

Dengan cara memberhentikan mobil yang melintas dari border PLBN Aruk di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang hendak menuju Sambas.

"Dan para pelaku ini, mengambil pungutan satu orang penumpang sebesar Rp. 10 ribu. Namun apabila sopir-sopir yang dimintai uang tidak membayar, maka diancam tidak akan bisa masuk lagi untuk mengambil penumpang ke dalam border PLBN Aruk. Sebelum membayar uang yang diminta. Uang hasil pungli tersebut dibagi kepada seluruh anggota kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," jelasnya.

Baca: Satgas Saber Pungli Sambas Tetapkan 3 Pemeras Sopir Taksi di PLBN Aruk Jadi Tersangka

Atas kejadian tersebut, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sambas, guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya, AKP Real mengungkapkan kronologis Pungli di PLBN Aruk, hingga para pelaku diamankan pihaknya.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Gabungan Perusahaan Nasional Angkutan Orang dan Barang (Organda) Kabupaten Sambas di perbatasan Aruk, Desa Sajingan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," ungkapnya, saat rilis tersangka dan barang bukti bersama Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual, Senin (11/6/2018).

Lanjut AKP Real, kemudian pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran menggunakan mobil pribadi menuju border PLBN Aruk, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

"Setelah dari Border PLBN Aruk, petugas menuju arah ke Kabupaten Sambas, pada saat berjalan sekitar 400 meter, mobil petugas langsung diberhentikan oleh para pelaku di tepi jalan di RT 001/ RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," jelasnya.

Kemudian petugas menanyakan berapa biaya yang harus dibayar.

"Para pelaku, kemudian menyuruh untuk membayar sebesar Rp 10 ribu per orang. Kemudian petugas menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu, dan dikembalikan pelaku kepada petugas sebesar Rp 70 ribu," terangnya.

Setelah itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di lokasi tersebut.

"Di antaranya TSP yang memungut uang, JN yang menyimpan uang hasil pungli, serta FR selaku Bendahara kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk," ujar AKP Real.

Saat petugas melakukan operasi tangkap tangan, petugas juga mengamankan uang hasil pungutan dari JN sebesar Rp 5.694.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 155, serta buku catatan jumlah uang pungutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved