Miris! Pelaku Pungli Ancam Sopir Tak Boleh Masuk ke PLBN Aruk Jika Tak Bayar
Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan uang hasil pungutan sejak tanggal 29 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, yang disimpan oleh FN (Bendahara) sebanyak Rp 31.131.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 1.484," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual mengungkapkan, tiga pelaku Pungli di PLBN Aruk, telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Lanjut Waka Polres Sambas ini, barang bukti yang turut diamankan dari para pelaku pungli cukup banyak, di antaranya data rekapan serta uang tunai.
"Uang tunai sebesar Rp 5.694.000 dan uang Ringgit Malaysia sebanyak RM 155, ini semua hasil pungli para pelaku pada hari Jumat 8 Juni 2018. Kemudian juga diamankan uang tunai sebesar Rp 30.131.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 1.474 hasil pungli, serta buku catatan rekapan pungutan uang,"paparnya.
Tak hanya itu saja, personel Sat Reskrim Polres Sambas juga mengamankan Surat Keputusan DEWAN PIMPINAN CABANG ORGANDA KAB. SAMBAS Nomor : SK / 18 / DPC-SBS / V / 2018, tanggal 2 Mei 2018.
Sebelumnya diberitakan, Kompol Jovan mengungkapkan, ada 3 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pungli terhadap sopir-sopir di PLBN Aruk.
Ketiganya yakni FR, seorang pria berusia 39 tahun, warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
FR berperan sebagai bendahara di kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk.
Kemudian, TSP (29), warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
TSP, berperan sebagai pelaku yang memintai uang Pungli kepada sopir-sopir mobil di PLBN Aruk.
Selanjutnya, tersangka ketiga adalah JN (44), juga warga Dusun Aruk, Desa Sebunga. Ia berperan sebagai penyimpan atau pengepul uang hasil pungli.
Ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sambas dalam kasus ini.
Para pelaku, di OTT saat tengah melakukan pungli di tepi jalan, yang berada di wilayah RT 001/RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
"Lokasinya di tepi jalan akses menuju PLBN Aruk, tepatnya sekitar 400 meter di luar PLBN Aruk. Ketiganya di OTT pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB," jelas Kompol Jovan, Waka Polres Sambas, Senin (11/6/2018).