Miris! Pelaku Pungli Ancam Sopir Tak Boleh Masuk ke PLBN Aruk Jika Tak Bayar

Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, saat rilis di Mapolres Sambas, Senin (11/6/2018). Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, melakukan OTT terhadap 3 tersangka Pungli di PLBN Aruk, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB. 

Sebelumnya diberitakan,  Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir-sopir mobil yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek, di sekitar PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.

"Sat Reskrim Polres Sambas melakukan operasi tangkap tangan, kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan cara melakukan pungutan liar atau Pungli terhadap sopir taksi yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek di sekitar PLBN Aruk, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/184/VI/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 8 Juni 2018 tentang Tindak Pidana Pungli," ungkap Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, saat rilis di Mapolres Sambas, Senin (11/6/2018).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved