Miris! Pelaku Pungli Ancam Sopir Tak Boleh Masuk ke PLBN Aruk Jika Tak Bayar
Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir-sopir mobil yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek, di sekitar PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
"Sat Reskrim Polres Sambas melakukan operasi tangkap tangan, kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan cara melakukan pungutan liar atau Pungli terhadap sopir taksi yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek di sekitar PLBN Aruk, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/184/VI/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 8 Juni 2018 tentang Tindak Pidana Pungli," ungkap Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, saat rilis di Mapolres Sambas, Senin (11/6/2018).