KPU Sekadau Kekurangan Surat Suara Sebanyak 352 Lembar
Kahdi menjelaskan, kebutuhan surat suara di KPU Sekadau berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 145.533 lembar surat suara.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau membantah adanya kelebihan surat suara Pemilu Gubernur - Wakil Gubernur Kalimatan Barat sejumlah 3.699. KPU malah mengklaim surat suara yang diterima malah kekurangan sebanyak 352 lembar.
"Jumlah 3.699 lembar kekurangan itu dari hasil penghitungan saat pelipatan, tapi setelah sortir malah kita kekurangan 352 surat suara," ujar Kasubag Umum KPU Sekadau Kahdi, Minggu (10/6/2018).
Baca: KPU Bantah Kelebihan Surat Suara, Bawaslu Sekadau Lakukan Kroscek
Baca: Tinggalkan Rumah Sejak April Lalu, Ayah Lisnawati Khawatir
Atas dasar tersebut, pihaknya juga telah membuat berita acara yang akan diserahkan ke KPU Provinsi.
Kahdi menjelaskan, kebutuhan surat suara di KPU Sekadau berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 145.533 lembar surat suara.
Baca: Raih Banyak Prestasi, Pramuka SMKN 3 Pontianak Membanggakan
Angka tersebut ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan sebanyak 3.871 lembar surat suara, sehingga kebutuhan total surat suara sebanyak 149.404.
"Yang rusak 13 lembar, dan hasil sortir kita hitung surat suara yang layak sebanyak 149.039 Lembar dan masih kurang 352 Lembar surat suara," ungkapnya.