Pilkada Pontianak

Tanggapi Warga Tak Terdaftar di DPT, KPU Pontianak Sebut Telah Lakukan Rekapitulasi Perbaikan DPT

Dalam rapat pleno perbaikan DPT ini juga mengalami penambahan 3221 pemilih,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Pontianak, Sujadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menuturkan untuk bisa menggunakan hak pilih pada Rabu 27 Juni 2018 nantinya, pemilih wajib mempunya E-KTP ataupun Suket dari Disdukcapil bahwa sudah melakukan perekaman dan ke TPS membawa C6 yakni surat pemberitahuan jika telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap.

Selain itu, E-KTP dan Suket wajib harus ada serta ditunjukan pada petugas KPPS saat akan memberikan hak pilih.

Menyangkut warga yang tidak terdaftar dalam DPT namun mempunyai E-KTP, maka, ditegaskannya KPU Kota Pontianak telah melakukan kembali melakukan perbaikan dan menggelar Rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT dalam Pilgub dan Pilwako.

(Baca: Polisi Temukan Mahasiswa Pesta Ganja di Sekretariat )

"Kita perbaiki, kita lakukan penetapan ulang, dalam rapat pleno terbuka perbaikan DPT. Jika selama masyarakat melapor, memberi tahu kepada KPU, Insya Allah datanya ada dan data ini juga akan kita umumkan hingga tingkat Kelurahan," kata Ketua KPU Pontianak, Sujadi, pada Selasa (05/06/2018) ditemui usia ralat pleno perbaikan DPT Kota Pontianak.

Namun, kata dia, jika hasil dari rekap ini masyarakat juga masih tidak terdaftar, maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa E-KTP pada pukul 12.00-13.00 WIB selama surat suara masih ada sesuai dengan identitas.

(Baca: Ibu Ini Terserang Kanker Serviks Stadium 3, Pemicunya Diduga Masalah Kontrasepsi )

"Dalam rapat pleno perbaikan DPT ini juga mengalami penambahan 3221 pemilih," bebernya.

Diterangkannya, jika kemudian ada DPT yang ganda karena ada kesalahan pencatatan NIK, karena jika ganda sebenarnya harus memenuhi syarat ganda identik. Maka dari itu, telah dilakukan perbaikan dengan coklit dan faktual dilapangan.

"DPT yang ditetapkan hari ini menjadi dasar untuk DPS, data ganda dilakukan proses faktual atau perbaikan kembali dilapangan," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved