Parkir Liar Termasuk Pungli, Dishub Lakukan Tindakan Hukum
Diakui olehnya pihak tarnasmart juga sebenarnya telah diberikan himbauan, namun parkir liar masih saja terjadi.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Bidang Transportasi Darat dan Udara Dinas Perhubungan Kubu Raya, M Redho mengatan terkait parkir liar sudah menjadi atensi pihaknya sejak jauh hari. Hanya saja diakuinya respon dari juru parkir liar terlihat kurang baik sehingga dilakukannya penindakan hukum.
"Parkir liar sudah di wanti jauh hari, parkir di bahu jalan melanggar peraturan UU lalu lintas angkutan jalan. Kita sudah upayakan secara persuasif dari himbauan, pemasangan baliho larangan parkir hingga plang rambu lalu lintas, namun dilanggar jadi kami ambil tindakan hukum," ujarnya, Selasa (5/6).
Diakui olehnya pihak tarnasmart juga sebenarnya telah diberikan himbauan, namun parkir liar masih saja terjadi.
Baca: Berbagai Faktor, Akhirnya Polresta Tertibkan Paksa Parkir Liar di Transmart
Dimana sebenarnya trnasmart sendiri dalam pengelolaan parkirnya telah menggunakan, manajeman Secure Parking Indonesia.
"Kami juga himbau persuasif dengan Transmart dan manajemen SPI parkir di tranmasrt termasuk masyarakat agar tidak parkir di pinggir jalan. sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dengan parkir yang aman dan tertib yang ada didalam lingkungan yang disediakan Transmart.
Kemudian diakui olehnya parkir liar ini juga sangat merugikan terutama bagi PAD Kubu Raya.
"Izin parkir liar ini jelas tidak ada dan melanggar UU lalu lintas yang sudah masuk kategori dua, pungli dan tidak sesuai tempatnya. Karena masih juga kita tidak respon baik dari mereka maka tidak ada toleran hingga ke penegakan hukum," tuturnya.