23 Peserta Lelang Jabatan di Kubu Raya Lolos Seleksi Administrasi
Diakui oleh odang untuk yang lolos proses tersebut keseluruhan berasal dari Kubu Raya, termasuk untuk jabatan sekda.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Panitia Seleksi (Pansel) telah menutup tahap pendaftaran lelang jabatan untuk lima posisi Pimpinan Tinggi Pratama yakni Sekda, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, serta dua orang staf ahli di jajaran pemerintah kabupaten Kubu Raya.
Dimana menurut Sekretaris pansel, Odang Prasetyo dari seleksi administratif didapat 23 orang yang dinyatakan lolos.
Baca: Harga Tiket Mudik Bikin THR Cuma Numpang Lewat
"Empat diantaranya untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan 19 untuk jabatan eselon II seperti jabatan Kadis Perhubungan, Kepala Sat Pol PP dan dua orang staf ahli. Mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ini akan mengikuti tes selanjutnya yaitu tes makalah dan tes wawancara," ujarnya
Baca: Menelisik Sejarah Kesultanan dan Berkembangnya Islam di Pontianak
Diakui oleh odang untuk yang lolos proses tersebut keseluruhan berasal dari Kubu Raya, termasuk untuk jabatan sekda.
"Ada empat orang yang mendaftar jabatan Sekda, jabatan Kadis Perhubungan empat orang, jabatan Kasat Pol PP empat orang, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Politik dan HAM sebanyak empat orang dan Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM sebanyak tujuh orang. Seluruh peserta merupakan para pejabat di lingkugan Pemkab Kubu Raya. Tidak ada yang dari luar," lanjutnya.
Diakui olehnya persyaratan untuk jabatan Sekda antara lain pernah mengikuti diklat yang relevan dengan jabatan, diklatpim III namun diutamakan Diklatpim II, pengalaman kerja, penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Minimal Golongan Ruang IV/C dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II B sekurang-kurangnya dua tahun, dan usia maksimal 56 tahun per 1 Juli 2018.
Sedangkan untuk kepala OPD atau staf ahli minimal golongan IV/a, sedang/ pernah menjabat jabatan struktural Eselon III dua tahun.
"Untuk jabatan Sekda dan Kadis Perhubungan untuk mengisi kekosongan jabatan yang saat ini dilaksanakan oleh seorang Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan Kasat Pol PP dan dua orang staf ahli untuk mengganti pejabat yang memasuki masa pensiun," tutupnya.