Pencurian Ikan di Perairan Indonesia Tindak Pidana Yang Tidak Bisa Dideportasi
"Karena terjadi di perairan kita, mereka tetap harus mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK,- Pengamat Hukum pidana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Sukardi M Hum Mengatakan, tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia tidak bisa di Deportasi, Minggu (3/06/2018)
Menurutnya, karena mereka sudah melanggar hukum yang ada di Indonesia maka mereka harus mengikuti proses peradilan yang berlaku di negara ini.
Baca: Inilah Penampakan 10 Kapal Vietnam Yang Diamankan Bakamla RI
Baca: Ramalan Zodiak - Banyak Hal Menjengkelkan Sepanjang Hari, Kamu Harus Lakukan Ini
"Karena terjadi di perairan kita, mereka tetap harus mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sukardi menambahkan, karena di temukan indikasi para ABK kapal-kapal asing tersebut mencuri ikan di perairan Natuna maka mereka tidak bisa di Deportasi, kecuali jika karena musibah atau terbawa arus cuaca ekstrim hingga masuk perairan Indonesia.
Baca: Inilah Foto-foto Penangkapan 10 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam
Baca: Pilot Ancam Mogok Kerja, Garuda Pastikan Layanan Operasional Jelang Lebaran Tetap Berjalan
"Kalau di dalam hukum pidana perikanan kita, dan memang ada indikasi mereka mencuri ikan di Natuna tidak bisa dideportasi dan tetap ikut proses persidangan di Indonesia," sambungnya.
"Yang bisa dideportasi itu seperti yang dari negara lain terbawa arus atau cuaca hingga masuk perairan Indonesia, dalam praktek di Indonesia bisa di Deportasi, Tapi kalau dari awal ada indikasi mencuri ikan di Indonesia tidak bisa," jelas Sukardi yang juga menjabat sebagai Kepala pusat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak.
Sukardi menjelaskan Proses yang pertama dilakukan adalah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPNS (Penyidik Pegawai negeri Sipil) setelah dirasa cukup barang bukti dan lainnya baru diserahkan ke pengadilan.
"Di KKP itu ada penyidik PPNS, itulah yang akan menyidik mereka, apakah nanti perkara itu sampai dilanjutkan ke pengadilan itu tergantung mereka," jelasnya.
Menurur Sukardi sat ini banyak yang di proses sampai ke pengadilan dan memang sudah banyak, karena memang terindikasi mereka mencuri di wilayah perairan Indonesia.
Sedangkan, Kalau dugaan pasal yang dilanggar adalah Undang-undang perikanan. Karena ancaman pidana lebih dari dua tahun maka di lakukan Penahanan oleh Bakamla dan KKP.
Selama dua bulan terakhir ini, sedikitnya ini adalah peristiwa yang kedua kalinya penangkapan kapal asing di perairan Indonesia.
Untuk itu Sukardi berharap agar TNI AL bisa lebih memaksimalkan dan meningkatkan pengamanan di wilayah laut Indonesia, terutama Natuna.
"Yang memegang peran penting adalah TNI yakni Angkatan Laut (AL), khusunya Natuna. Terlebih lagi Natuna sudah di klaim Tiongkok Pada 2016 lalu bahwa Natuna wilayah mereka, Harapan kita TNI lebih memaksimalkan penjagaan di wilayah itu (Natuna)," tutupnya.