Bareskrim Hentikan Kasus PSI, Moch Sabi'in : Alhamdulillah, Puji Tuhan
Tetapi, apapun ceritanya PSI, kata dia, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa satu diantara tugas parpol memberikan pendidikan politik
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPW PSI Kalbar, Moch Sabi'in bersyukur karena Bareskrim Mabes Polri menghentikan kasus PSI dengan keluarnya surat penghentian penyedikan atau SP3.
Melansir dari KOMPAS.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Kecewa pada KPU
Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau yang biasa disebut SP3. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.
"Ya, sudah dihentikan penyidiknnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Baca: KPUD Sambas Terima 209 Kotak Logistik Pilgub Kalbar 2018
Menanggapi hal itu, PSI Kalbar pun mengatakan jika pihaknya menyambut baik dan berharap semua pihak menghargai keputusan yang diambil Bareskrim Mabes Polri.
Ia pun mengatakan, pada prinsipnya DPW PSI Kalbar sangat menyambut baik proses SP3 yang dilakukan Bareskrim mengingat menurut Bawaslu adanya temuan yang diteruskan agar apabila memenuhi syarat unsur pidana akan ditindaklanjuti.
"Akan tetapi Alhamdulillah, puji Tuhan, hari ini Bareskrim telah mengeluarkan SP3 untuk menyatakan bahwa berkas perkaranya dihentikan karena tidak cukup unsur untuk diteruskan ke proses berikutnya," terangnya, Jumat (01/05/2018) saat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id
Tetapi, apapun ceritanya PSI, kata dia, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa satu diantara tugas parpol memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"PSI sebenarnya coba mengemban amanah itu saja, dengan melansir 12 nama Cawapres, dan 35 nama Calon Menteri berlampirkan logo dan nomor urut yang menjadi delik atau temuan Bawaslu dan menganggap PSI melakukan curi start kampanye," katanya.
Bahwa memang proses tersebut ingin dilanjutkan, lanjutnya, itu hak Bawaslu, hak hukum, termasuk hak politik Bawaslu.
Namun juga, kata dia, patutnya menghargai proses hukum yang hari ini dengan adanya SP3.
"Artinya jika memang ngotot benar ada pertanyaan besar dari PSI, ngapain gitu loh, ngerugiin lo dimana? Toh tidak ada etika atau norma separah untuk PSI langgar," selorohnya.
Moch Sabi'in pun mengatakan PSI tak mempermasalahkan jika Bawaslu ingin menempuh jalur lainnya.
"Bawaslu akan menempuh upaya hukum lainnya kami persilahkan saja tidak ada persoalan, namun apapun ceritanya kami PSI tetap akan konsisten satu diantara tugas parpol yakni memberikan pendidikan politik," tukasnya.
