Komisi Penyiaran Tegur Dua Media Televisi Lokal Kalbar, Ini Penyebabnya
MS Budi mengharapkan, agar seluruh media dapat mentaati peraturan yang ada dan telah ditetapkan oleh KPU...
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPID Kalbar, MS Budi menuturkan pihaknya telah menegur dua media televisi yang ada di Kalbar karena menyayangkan iklan yang diduga berbau kampanye.
Menurutnya, dua televisi lokal yang ada di Kalbar tersebut pun melanggar dua hal yang berbeda, yakni terkait sosialisasi bacaleg suatu partai dan satu diantara figur calon dalam Pilgub ketika debat kandidat Bupati salah satu daerah di Kalbar.
Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Mobil Box Bawa Surat Suara Pemilu di Parindu
Baca: Pengalaman Banyak Konflik Muncul, Jadi Pertimbangan DPRD Sahkan Perda Perkebunan
"Satu televisi lokal menayangkan pengumuman untuk pendaftaran bacaleg partai namun menyantumkan wajah calon yang sedang maju dalam pilkada Kalbar, kemudian satu televisi lagi menayangkan figur paslon yang ikut pemilu seperti disela saat didebat kandidat Bupati," terangnya, Kamis (31/05/2018) kepada Tribunpontianak.
Baca: BPK RI Apresiasi Capaian Tiga Indikator Fundamental Ekonomi Provinsi Kalbar
Baca: Kasus Bomb Joke, Tim Kuasa Lakukan Penangguhan Penahanan FN
Walaupun begitu, ia menegaskan hanya melakukan pemanggilan dan peringatan tertulis kepada media, karena masalah pemilu maupun pilkada adalah kewenangan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.
"Namun memang bukan masuk wilayah KPID untuk ranah pemilu, kita memberikan peringatan pada medianya," katanya.
MS Budi mengharapkan, agar seluruh media dapat mentaati peraturan yang ada dan telah ditetapkan oleh KPU.
"Tentu menjadi perhatian kita agar lembaga penyiaran mentaati peraturan yang sudah disiapkan oleh KPU," ujarnya.
Menurutnya, ada waktu tertentu untuk para calon melakukan iklan dimedia, dan untuk sekarang pula telah dibiayai oleh KPU.
"Untuk mentaati kapan iklan politik ditayangkan, karena iklan politik sendiri ditayangkan pada tanggal 10-23 Juni 2018 dan difasilitasi oleh KPU," terangnnya.
Ditegasnya agar para tim maupun paslon yang bertarung dipemilu tidak melakukan hal yang tidak diperkenankan.
"Tidak boleh dari tim maupun paslon untuk langsung ke lembaga penyiaran karena sudah dibiayai dan fasilitasi negara melalui KPU Provinsi," tukasnya.