Pengalaman Banyak Konflik Muncul, Jadi Pertimbangan DPRD Sahkan Perda Perkebunan

"Sehigga kami dan Pemerintah, membuat Perda yang di dalamnya ada beberapa pasal lagi terkait pola bagi hasil," jelasnya.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Ketua DPRD Landak menyerahkan Prakarasa Perda tentang Usaha Perkebunan kepada Pj Sekda Landak Alpius saat sidang paripurna pada Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua DPRD Landak Heri Saman ditemui usai persidangan mengatakan, perda ini merupakan perubahan yang ketiga.

"Yakni masalah usaha perkebunan, kita mau ada perubahan dan adanya perbaikan. Sehingga hubungan antara petani mitra dan perusahaan semakin baik," katanya.

Lanjut Heri Saman, terutama masalah bagi hasil. "Karena perlu kepastian, yang mana hak petani mitra dan mana hak perusahaan," ujarnya.

Baca: Paripurna ke 6, DPRD Landak Sahkan Perda Usaha Perkebunan

Diakuinya, sebab jika berkaca dari aturan yang terdahulu banyak konflik yang timbul.

"Sehigga kami dan Pemerintah, membuat Perda yang di dalamnya ada beberapa pasal lagi terkait pola bagi hasil," jelasnya.

Dimana sistem mitra itu menganut dengan pola kredit. Meski di Kementrian itu minimal 20 persen mewajibkan, dengan adanya Perda ini maka minimal 30 persen untuk plasma dengan sistem kredit

"Sehingga plasma ini dengan sistem kredit bisa jelas sistemnya, dan kita atur secara menyeluruh. Semoga paling cepat satu tahun ini terealisasi, agar tidak ada konflik dan Investasi lancar," ungkapnya.

Sehingga ada beberapa pasal untuk diatur lebih lanjut, dan akan dievaluasi ke Provinsi dan ke Kementrian. "Tapi kita susah berkoordinasi dengan Kementrian," tambahnya.

Sementara itu Pj Sekda Landak Alpius mengatakan, pihaknya dari eksekutif berterima kasih dan mengapresiasi seluruh anggota dan Ketua DPRD. Karena membuat Perda terkait penyelenggaraan usaha perkebunan.
"Semoga bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga mitra itu dengan pola 70 : 30 dengan sistem kredit untuk bisa mensejahterakan masyarkat," tuturnya

Selama ini memang ada beberapa konflik, karena tidak ada kepastian bagi hasil. "Kalau jelas begini jadi ada kontrol. Bagi perusahaan yang belum menggnakan pola 70 : 30 harus menyesuaikan. Sebab sekarang ini ada yang sudah, tapi ada juga yang belum," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved