Kabid Humas Polda Kalbar Benarkan Kasus Bomb Joke Dilimpahkan Ke PPNS Kemenhub
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo membenarkan informasi bahwa POLRI melimpahkan kasus candaan bom
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo membenarkan informasi bahwa POLRI melimpahkan kasus candaan bom atau bomb joke yang dilakukan oleh tersangka pria berinisial FN (26) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (PPNS Kemenhub).
“Ya, sudah dilimpahkan bro,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak melalui aplikasi chatting, Kamis (31/5/2018) sore.
Kendati demikian ia tidak mengetahui waktu pemindahan penahanan FN.
Ia juga tidak mengetahui lokasi penahanan FN.
Baca: Kasus Bomb Joke, Tim Kuasa Lakukan Penangguhan Penahanan FN
Saat ditanya apa dasar yang menjadi pelimpahan kasus ini ke PPNS Kemenhub, Kabid Humas Polda Kalbar tidak merespon pertanyaan yang disampaikan oleh Tribun Pontianak.
Sebelumnya, FN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebut kata bom saat pesawat Lion Air JT 687 akan hendak berangkat dari Pontianak menuju Cengkareng di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada bom di dalam tas FN melainkan hanya tiga buah laptop.
FN dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.