Presiden Jokowi Tandatangani Perpres, Wow Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Baca: Tahun Ini Nilai Ujian Nasional Tingkat SMP Kota Pontianak Anjlok, Begini Penjelasan Kadis

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Baca: Sebelumnya 4 Foto Tak Senonoh, Kembali Beredar Video Syur Mirip Anggota DPR Aryodj Djojohadikusumo

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Salah satu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Tak Minta Gaji

Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah(KOMPAS.com/Achmad Faizal) 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved