Tekan Hoaks dan Ujaran Kebencian, Ini Strategi Kemkominfo
Kemkominfo RI telah melakukan berbagai strategi guna menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Staf Ahli Menteri Komunikasi Dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoaks) di media sosial selama jelang Pilkada Serentak 2018 mengalami tren kenaikan.
"Berdasarkan pemantauan, ada peningkatan saat jelang Pilkada,” ungkapnya.
Henri menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) telah melakukan berbagai strategi guna menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
“Strategi dilakukan pada sektor hulu dan hilir,” katanya.
Baca: Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Ajak Tokoh Masyarakat Deklarasi Anti Hoaks
Untuk sektor hulu, Kemenkominfo membangkitkan budaya literasi kepada masyarakat. Literasi media bertujuab agar informasi yang benar bisa tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
"Selain pers, kami juga melibatkan LSM untuk meningkatkan literasi,” terangnya.
Langkah lainnya, Kemenkominfo juga membuat regulasi sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi penyebar hoaks. Bahkan, regulasi yang memuat tentang sanksi itu juga berlaku bagi pemilik aplikasi media sosial (medsos).
"Jika masih ikut menyebarkan hoaks, satu berita bisa dikenakan denda. Itu berlaku bagi Google maupun Facebook," katanya.
Ia menimpali hal itu merupakan amanah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini adalah tindakan tegas dan serius dari pemerintah dari sisi hilir, selain dari sisi hulu yang lebih pada pencegahan juga terus dilakukan," tandasnya.