Selama bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang
Selama bula puasa, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Kubu Raya di pangkas.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Selama bula puasa, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Kubu Raya di pangkas. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi dimana pemangkasan jam kerja ASN tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018.
"Berdasarkan surat edaran itu disebutkan bahwa selama bulan puasa jam kerja ASN di mulai pada pukul 08.30 Wib hingga pukul 15.30 Wib. Kalau hari biasa jam kerja ASN Kubu Raya masuk pukul 07.30 wib dan pulang 15.30 wib. Jadi yang berubah jam masuk saja yang agak siang," ujarnya.
Baca: Pemkot Pontianak Ingatkan Warga Agar Membeli Daging Pada Pasar Tradisional
Pengurangan jam kerja tersebut diakuinya telah di koodrinasikan ke seluruh jajaran unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
"Khusus untuk pelayanan di puskesmas, selama bulan puasa, tidak ada perubahan, dibuka dari pukul 06.30 wib hingga pukul 14.00 wib," tuturnya.
Walaupun mengalami pengurangan jam kerja di bulan puasa, Kusyadi menegaskan, pelayanan birokrasi terhadap masyarakat tetap berlangsung normal.
"Pelayanan tetap seperti biasa, justru di bulan puasa ini, seluruh ASN harus memberikan pelayanan birokrasi yang lebih baik," katanya.