Polres Singkawang Grebek Tempat Perjudian di Jalan Raya Pajintan

Saat dilakukan penangkapan terhadap para pemain, ditemukan barang bukti berupa uang tunai, kartu remi, pulpen dan alas tempat bermain.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti tindak pidana perjudian yang diamankan Personil Unit Jatanras dibantu Unit Resum dan Sat Intelkam yang tergabung dalam Satgas Tindak Ops Pekat Kapuas 2018 Polres Singkawang, Jumat (18/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personil Unit Jatanras dibantu Unit Resum dan Sat Intelkam yang tergabung dalam Satgas Tindak Ops Pekat Kapuas 2018 Polres Singkawang melakukan penggerebekan terhadap dua orang pelaku tindak pidana perjudian di sebuah pondok yang disambungkan dari sebuah rumah tepatnya di Jalan Raya Pajintan Kecamatan Singkawang Timur, Jumat (18/5/2018).

Baca: Polisi Grebek 4 Warga Sedang Bermain Judi Remi Box di Pemangkat, Duh Ada Ibu-ibu!

"Pelaku yang masing-masing berinisial DSI dan SA yang ditemukan sedang bermain judi jenis Remi Bok/ Capkut," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para pemain, ditemukan barang bukti berupa uang tunai, kartu remi, pulpen dan alas tempat bermain.

Baca: Operasi Pekat di Sekadau, 2 Tersangka Judi Kolok-kolok Ditangkap Polisi

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved