Polisi Grebek 4 Warga Sedang Bermain Judi Remi Box di Pemangkat, Duh Ada Ibu-ibu!

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/162/ V/RES.1.12/Kalbar/SPKT Res Sambas tanggal 16 Mei 2018 tentang Tindak Pidana Perjudian," ungkapnya

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas menggrebek 4 pelaku yang tengah berjudi remi box di sebuah rumah di Jalan Pembangunan Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas menggrebek 4 pelaku yang tengah berjudi remi box di sebuah rumah di Jalan Pembangunan Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, 4 pelaku tindak pidana perjudian tersebut dilakukan penindakan, saat personel Sat Reskrim Polres Sambas melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2018.

Baca: Operasi Pekat di Sekadau, 2 Tersangka Judi Kolok-kolok Ditangkap Polisi

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/162/ V/RES.1.12/Kalbar/SPKT Res Sambas tanggal 16 Mei 2018 tentang Tindak Pidana Perjudian," ungkapnya, Jumat (18/5/2018).

Keempat pelaku yang diamankan polisi tersebut, yakni LMF (56), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Jalan Pembangunan, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kab Sambas.

Baca: Main Judi di Pinggir Jalan, Delapan Pria di Ketungau Tengah Diciduk Polisi

LCT (56), pria kelahiran Pemangkat yang kini telah tercatat sebagai warga Jalan Sawah Lio IV, Gg 9 No 26, RT 004/ RW 006, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tamboran, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

NSF (55), ibu rumah tangga warga Jalan Sejahtera, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

TTF (54), ibu rumah tangga kelahiran Pemangkat, yang merupakan warga Lingkungan 01 Ciriung, Kelurahan Cibinong, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Kronologis kejadiannya, pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira jam 14.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Sambas telah melakukan penangkapan perjudian jenis remi box," jelasnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kecamatan Pemangkat, terdapat perjudian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa di kediaman LMF, benar terdapat permainan judi jenis remi box, dan dilakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang melakukan perjudian jenis remi box tersebut," terangnya.

Kemudian 4 pemain judi berserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 620 ribu, 108 lembar kartu remi box, 1 kotak kartu remi box yang masih tersegel, serta 1 lampu Kawachi Lumax 55 watt, diamankan ke Mapolres Sambas untuk di proses lebih lanjut.

"Para pelaku akan dikenakan persangkaan pasal, yakni pasal 303 KUHP," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved