Operasi Pekat di Sekadau, 2 Tersangka Judi Kolok-kolok Ditangkap Polisi

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di desa Engkresik, petugas kemudian bergegas ke TKP yang dimaksud.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Barang bukti berupa lapak judi kolok-kolok diamankan di Mapolres Sekadau, para pelaku diamankan dalam operasi pekat, Jumat (18/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Personel Polres Sekadau berhasil me gamankan dua pelaku tindak pidana perjudian.

Kedua pelaku yang merupakan pria diamankan dalam rangka Operasi Pekat, dan terbukti melakukan tindak pidana perjudian kolok-kolok.

Baca: PGD IX Kabupaten Sekadau Akan Digelar 16 Juli Mendatang

Dua identitas pelaku berinisial UD (36) warga Dusun Ensawak Desa Engkresik, serta TAN (21) warga Dusun Nanga Pembubuh kecamatan Sekadau Hulu.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di desa Engkresik, petugas kemudian bergegas ke TKP yang dimaksud.

Baca: Main Judi di Pinggir Jalan, Delapan Pria di Ketungau Tengah Diciduk Polisi

Keduanya lalu diamankan petugas saat tengah melakukan perjudian kolok-kolok, di lapangan bola desa Engkresik.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah ember biru, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 lembar lapak kolok-kolok serta uang senilai Rp 1.017.000, sudah diamankan petugas ke Mapolres Sekadau guna proses pemeriksaan," ujar Anggon Jumat (18/5). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved