Operasi Pekat di Sekadau, 2 Tersangka Judi Kolok-kolok Ditangkap Polisi
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di desa Engkresik, petugas kemudian bergegas ke TKP yang dimaksud.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Personel Polres Sekadau berhasil me gamankan dua pelaku tindak pidana perjudian.
Kedua pelaku yang merupakan pria diamankan dalam rangka Operasi Pekat, dan terbukti melakukan tindak pidana perjudian kolok-kolok.
Baca: PGD IX Kabupaten Sekadau Akan Digelar 16 Juli Mendatang
Dua identitas pelaku berinisial UD (36) warga Dusun Ensawak Desa Engkresik, serta TAN (21) warga Dusun Nanga Pembubuh kecamatan Sekadau Hulu.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di desa Engkresik, petugas kemudian bergegas ke TKP yang dimaksud.
Baca: Main Judi di Pinggir Jalan, Delapan Pria di Ketungau Tengah Diciduk Polisi
Keduanya lalu diamankan petugas saat tengah melakukan perjudian kolok-kolok, di lapangan bola desa Engkresik.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah ember biru, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 lembar lapak kolok-kolok serta uang senilai Rp 1.017.000, sudah diamankan petugas ke Mapolres Sekadau guna proses pemeriksaan," ujar Anggon Jumat (18/5).