Main Judi di Pinggir Jalan, Delapan Pria di Ketungau Tengah Diciduk Polisi

Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2018 dalam rangka bulan suci Ramadan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Pelaku dan barang bukti kolok-kolok sedang ditahan di Polsek Ketungau tengah untuk diproses hukum. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2018 dalam rangka bulan suci Ramadan, Polsek Ketungau Tengah mengintensifkan kegiatan di wilayah hukumnya.

Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat Polsek Ketungau Tengah berhasil mengamankan delapan orang yang sedang asik main judi kolok-kolok.

“Kami mengamankan ke delapan orang tersebut di sebuah rumah yang terletak di pinggir Jalan Dusun Sepau, Desa Argomulyo," ujar Kapolsek Ketungau Tengah, Ipda Eko Supriyatno, Jumat (18/5/2018) pagi.

Baca: Pendekar Kelapa Mude Sajikan Kelapa Muda Istimewa

Kedelapan tersangka yang di tangkap yaitu ES (26), A (43), K (22), MB (27), AK (30), E (32), S (41) dan AG (34).

Selain tersangka Polsek Ketungau Tengah juga mengamankan Barang Bukti berupa lapak kolok-kolok, dadu, tikar, alas plastik, tas serta uang.

"Saat ini ke delapan pelaku dan barang bukti masih di tahan di Polsek Ketungau tengah untuk diproses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved