Polsek Pontianak Barat Ringkus Dua Residivis, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Dan korban pun langsung berteriak minta tolong dengan warga setempat dan menghubungi pihak kepolisian.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua Residivis kasus pencurian yang beroperasi diwilayah Pontianak Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat,di Perumnas 2, Pontianak Barat, Senin (7/5/2018).
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menuturkan dua orang residivis tersebut menjadi terduga kuat sebagai pelaku pencurian yang di ketahui berinisial ER dan DN.
"Dia berdua kita amankan, berdasarkan Laporan Polisi nomor Lp /900 /V /Res. 1.8 /2018 tanggal 7 mei 2018 yang dilaporkan oleh korbannya,"kata Bermawis, Rabu (9/5) pagi.
(Baca: Tonton Videonya! Tabrak Palang Pintu, Driver Ojek Online Terpental )
Dijelaskannya, tersangka masuk ke rumah korbanya melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung masuk kamar kemudian mengambil hp dan dompet milik seorang warga yang disimpan di bawah kasur.
"Namun saat melakukan aksi, kedua residivis ini kedua pelaku ini kepergok pemilik rumah, kemudian pelaku ini langsung kabur dan menabrak jendela rumah hingga pecah,"kata Bermawis.
Dan korban pun langsung berteriak minta tolong dengan warga setempat dan menghubungi pihak kepolisian.
(Baca: Harsono: Siskeudes Wujud Tranparansi dan Akuntabilitas )
"Setelah menerima laporan anggota kami langsung bergerak menuju TKP dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,Alhamdulillah kedua pelaku dapat kami tangkap," katanya.
"Saat di lakukan pemeriksaan kedua pelaku ternyata baru sebulan yang lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama yakni pencurian," tambahnya.
Saat Kedua pelaku sudah diamankan dan masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.