ASN Tak Boleh Jadi Pembuat dan Penyebar Hoaks

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menegaskan ASN tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
Sinode GKJ
hoax 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menegaskan ASN tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Satu diantaranya, tidak menjadi pelaku pembuat atau penyebar hoaks.

“ASN jangan jadi pelaku dan penyebar hoaks,” ungkapnya kepada awak media di Pontianak, belum lama ini.

Penitikberatan diberikan kepada fungsi kehumasan. Ia mengingatkan sebagai ASN harus menyampaikan hal-hal apa saja yang boleh dilakukan ASN. Begitu juga hal-hal yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan ASN.

Baca: Ingat Jasa Cornelis, Tokoh Madura Mempawah Nyatakan Dukung Karolin-Gidot

“Humas harus menjelaskan info yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai Humas malah bikin hoaks dan membuat gejolak masyarakat,” katanya.

Jika ada berita hoaks, Humas harus meluruskan informasi itu sesuai dengan kenyataan sebenar-benarnya. Di tahunpolitik 2018, Kalbar akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur, Pilkada Bupati-Wakil Bupati dan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota pada 27 Juni 2018 mendatang.  

Ia meminta ASN tidak berpihak kepada siapapun calon yang bertarung dalam Pemilu. Termasuk penggiringan opini untuk mengarahkan ASN lain ke satu diantara pasangan calon.

“ASN harus tetap sesuai track-nya. Ingat, ada aturan yang mengatur netralitas ASN dan sanksi tegasnya,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved