KUA Mempawah Hilir Tolak Pernikahan Pasangan Usia Dini

Kepala KUA Mempawah, Hilir Mustamin memaparkan bahwa di tahun 2017, pihaknya telah mencatat sebanyak 538 pasang pernikahan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala KUA Mempawah Hilir, Mustamin saat ditemui Tribunpontianak.co.id di Kantornya, Jumat (27/04/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kepala KUA Mempawah, Hilir Mustamin memaparkan bahwa di tahun 2017, pihaknya telah mencatat sebanyak 538 pasang pernikahan.

Kemudian di tahun yang sama, pihaknya telah menolak sebanyak 3 pasang calon pengantin, dikarekan usia yang masih belum cukup.

Selanjutnya, pada triwulan pertama 2018 ini, pihaknya telah menolak sebanyak 2 pasang calon pengantin di karenakan hal serupa.

Baca: Cegah Peredaran Miras Oplosan, Polsek Menjalin Lakukan Ini

"Yang kita tolak, memang usianya di bawah batas minimal, masih tergolong dini, karena batasnya wanita itu 16 tahun, dan pria 19 tahun,"ungkapnya saat di temui Tribunpontianak.co.id di Kantornya, Jumat (27/04/2018).

Mustamin memaparkan, pasangan yang ditolak pendaftaran pernikahannya karena belum cukup umur, dapat melakukan pengajuan keberatan di pengadilan agama.

Kemudian, setelah di lakulan proses mediasi dan berbagai pertimbangan, maka Pengadilanlah yang berhak memutuskan apakah pasangan tersebut dapat dinikahkan atau tidak.

"Kalau pengadilan memutuskan mereka boleh menikah, maka kami akan menikahkan," tuturnya.

Ia pun mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak pasangan yang telah diperbolehkan menikah oleh pihak pengadilan dan pemerintah, sepanjang segalanya telah sesuai dengan prosedur dan proses yang ada.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved