Cegah Peredaran Miras Oplosan, Polsek Menjalin Lakukan Ini
Menindaklanjuti perintah Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio tentang penertiban dan pendataan Miras.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Polsek Menjalin yakni Brigadir Oktavianto dan Briptu M Alfrin Silalahi, mendatangi tampat memproduksi Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Menjalin pada Minggu (29/4/2018) siang.
Pendataan itu dilakukan, menindaklanjuti perintah Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio tentang penertiban dan pendataan Miras.
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi mengakui, pembuat miras tradisional (Arak) di Kecamatan Menjalin saat ini memang masih ada.
Baca: P4TKI Sambas Fasilitasi Penandatanganan BAP Klaim Asuransi Astindo
"Hasil pendataan di lapangan, miras yang ada di Menjalin merupakan minuman tradisional jenis arak. Dengan proses pengolahan fermentasi beras dan ragi, tanpa menggunakan zat kimia yang berbahaya," katanya.
Lanjutnya lagi, pembuatan miras tersebut hanya dibuat jika ada pesanan untuk minuman acara pesta adat tradisi masyarakat sekitar. Bahkan sebagai bahan tambahan obat tradisional.
"Saat ini masih melakukan tindakan preemtif kepada pembuat miras tradisional jenis arak. Dengan mendata pemilik, bahan dan proses pembuatan yang masih katagori wajar dan normal," jelasnya.
Baca: Bikin Haru! Polisi Pria Ini Menangis Sebelum Ijab Kabul Karena Mempelai Wanita Tak Bisa Hadir
Mengingat minuman arak tersebut merupakan minuman tradisi masyarakat sekitar dan tidak membahayakan. "Karena salama ini belum ada laporan dan pengaduan masyarakat tentang pembuat miras oplosan yang mengakibatkan korban jiwa," bebernya.
Meski demikian kata Kapolsek, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum apabila ada orang yang produksi arak menggunakan bahan kimia atau zat berbahaya. "Karena dikhawatirkan menimbulkan penyakit dan korban jiwa," tegasnya.