Tak Punya Plat, Pasutri Ini Terjaring Operasi Patuh Kapuas
Pasangan suami istri asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir terjaring razia kendaraan bermotor
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pasangan suami istri asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir terjaring razia kendaraan bermotor Operasi Patuh Kapuas 2018 di halaman Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Kamis (26/4/2018).
Keduanya terpaksa diberikan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara karena tak membawa surat menyurat kendaraan serta tidak memiliki plat nomor kendaraannya.
"Tadi pagi kita buru-buru mau berangkat ke Desa Sedahan Jaya karena ada keluarga yang meninggal, kita ndak sempat mau bawa surat-suratnya," kata wanita yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini.
Baca: Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Wanita berkerudung ini mengaku tak tahu bahwa akan ada gelaran razia saat mereka hendak pulang ke rumahnya.
Dia juga mengatakan, sepeda motor yang mereka gunakan tersebut sehari-harinya dipakai untuk pergi ke kebun karet.
Karena itulah suaminya tak terlalu menghiraukan soal pentingnya memasang plat nomor kendaraannya.
"Kita kerja noreh di kampung, sama bapak (suami) juga kerjanya noreh," ujarnya.
Dia mengaku khawatir jika harus membayar sanksi tilang tersebut. Dia juga mengaku tak memahami bagaimana prosedur pembayarannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/operasi-bina-karunia-kapuas-2018-kku_20180426_212127.jpg)