Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Ada banyak sekali jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pendaftaran program BPJS 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, saya mau bertanya sebenarnya apa saja sih jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Terimakasih sebelumnya, semoga berkenan memberi jawabannya. 
08582365xxxx

Baca: Ini Sejumlah Persiapan di PLBN Aruk Jelang Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri

Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri sendiri

Terimakasih juga juga sudah bertanya, ada banyak sekali jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain :

* Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagai diatur dalam peraturan yang berlaku.

* Pelayanan kesehatan yang dilakukaan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkecuali dalam keadaan darurat

* Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

* Pelayanan kesehatan yang dilakukaan di luar Negeri

* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

* Pelayanan untuk mengatasi infertiritas

* Pelayanan meratakan gigi

* Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol

* Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved