Lantik Komisioner KPPAD Kalbar, PJ Gubernur Tegaskan Atensi Terhadap Perlindungan Anak
"KPAID mempunyai tugas untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah," jelasnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Doddy Riyadmadji melantik Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2018-2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (26/4/2018) pukul 09.00 WIB.
Pj Gubernur Kalbar Doddy Riyadmadji mengatakan pemerintah memberikan atensi terhadap berbagai persoalan anak dan menerbitkan Undang-Undang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak.
Baca: Hari Ini, Pj Gubernur Akan Lantik Pengurus KPPAD Kalbar
"Puncak dari upaya Iegislasi yang dilakukan oieh pemerintah adalah Iahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," ungkapnya saat sambutan.
Baca: Hari Kartini Dimata Kepala BPKAD Kubu Raya
Secara khusus Undang-Undang tersebut memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang merupakan perpanjangan tangan dari KPAI pusat.
"KPAID mempunyai tugas untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah," jelasnya.
KPAID Provinsi Kalimantan Barat permma kaii dibenmk pada tahun 2011. Ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kalimantan Barat.
"Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dimana
mengubah nomenklatur KPAID menjadi Komisi Pengawasan dan Perllndungan Anak Daerah (KPPAD)," terangnya.